52 Perusahaan di Sumenep Kantongi Izin, Namun Masih Produksi Rokok Ilegal

Sumenep – Sebanyak 52 perusahan rokok di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang telah mendapat izin bea cukai. Namun meskipun demikian, di balik itu semua produksi rokok legal masih dilakukan.

Hal ini disampaikan anggota panitia khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sumenep, H Zainal Arifin.

“Kami sudah mengantongi data dari 52 perusahan rokok yang jalan sampai saat ini,” katanya, Sabtu, 20 Mei 2023.

Meskipun telah mengantongi izin, kata Zainal, tetapi itu hanya alibi belaka. Sebab dibelakang, mereka produksi rokok ilegal.

“Meskipun mendapatkan izin, tetapi semua itu hanya sebagai tabir, dan dibelakang masih mengerjakan rokok ilegal,” ujarnya.

Pada prinsipnya, kata Ketua Fraksi PDIP ini, bukan berarti dirinya ingin menutup tetapi mendorong pabrik rokok untuk mematuhi regulasi.

“Pada prinsipnya mendorong untuk membuat izin sesuai dengan ketentuan berlaku, jangan sampai hanya dibuat tabir belaka,” ujarnya.

Bahkan untuk memastikan hal tersebut, pihaknya tidak hanya melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Madura, tetapi luar daerah.

“Kita lakukan koordinasi tidak hanya dengan Bei Cukai Madura,” pungkasnya. (rus)

Terkait

AKHBAR Lainnya

SantriNews Network