Tekan Covid-19, Bupati Pamekasan Keluarkan Edaran Larangan Pesta hingga Perayaan Keagamaan

Bupati Pamekasan H Baddrut Tamam

Pamekasan – Bupati Pamekasan Baddrut Tamam mengeluarkan surat edaran tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Situasi Penularan Covid-19. Surat edaran dikeluarkan menyikapi lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bangkalan, Madura.

Surat edaran bernomor: 800/246/432.022/2021 tertanggal 8 Juni 2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Situasi Penularan Covid-19 itu berisi enam poin. Salah satunya larangan menggelar perayaan keagamaan.

Surat edaran ditujukan kepada Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Desa/Kelurahan di Kabupaten Pamekasan.

“Kami berharap dukungan semua pihak, karena ini semua demi kebaikan bersama, yakni menekan penyebaran Covid-19,” kata Ra Baddrut –sapaan akrab Bupati Baddrut Tamam.

Imbauan lainnya yaitu meminta adanya peningkatan sosialisasi penegakan disiplin dan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat serta memperkuat kemampuan testing, tracing dan treatment.

Ra Baddrut meminta agar semua elemen menunda kegiatan sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat. Seperti perkumpulan, arisan, pesta keluarga, perayaan keagamaan, pertemuan rutin dan lain sebagainya.

Melaksanakan optimalisasi fungsi Posko Covid-19 Desa/Kelurahan oleh seluruh unsur dan anggota Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencakup fungsi pencegahan, fungsi penanganan, fungsi pembinaan dan fungsi pendukung.

“Kepada Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan dan desa/kelurahan sesuai tugasnya melakukan upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dengan memperhatikan level kewaspadaan situasi dan kondisi wilayah masing-masing,” demikian kutipan sebgian bunyi surat edaran Bupati Baddrut tersebut.

Bupati Ra Baddrut juga meminta Satgas melakukan pengetatan bagi orang yang mengajukan permohonan izin perjalanan ke luar Provinsi/Kabupaten/Kota. Bagi orang yang memasuki wilayah Pamekasan, harus dilakukan skrining dokumen administrasi perjalanan dan surat keterangan hasil PCR Test/Rapid Test negatif Covid-19.

Dalam hal terdapat orang yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan, maka Kepala Desa/Lurah melalui Posko Desa/Kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5 × 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 Pemkab Pamekasan, jumlah warga yang terpapar Covid-19 dan telah dinyatakan sembuh sebanyak 1.079 orang, dari jumlah total 1.172 warga Pamekasan yang positif Covid-19.

Jumlah warga Pamekasan yang suspect Covid-19 yang kini dalam pengawasan petugas, sebanyak tujuh orang, dari total jumlah warga suspect 1.239 orang.

Kabupaten Pamekasan termasuk kabupaten di Pulau Madura dengan jumlah kasus aktif Covid-19 paling sedikit dibanding tiga kabupaten lainnya, yakni Bangkalan, Sampang dan Sumenep. (red)

Terkait

Akhbar Lainnya

SantriNews Network