Safari Ramadlan, Bupati Bangkalan Sosialisasikan Larangan Mudik Lebaran

Bangkalan – Bupati Bangkalan KHR Abdul Latif Amin Imron menyosialisasikan ketentuan larangan mudik yang ditetapkan oleh pemerintah pada musim mudik Lebaran 1442 Hijriah.
“Ketentuan ini penting kami sampaikan langsung, agar berlaku efektif dan diperhatikan oleh semua elemen masyarakat Bangkalan,” katanya saat menghadiri acara Safari Ramadlan, di Masjid Sirotul Mustaqim, Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, Kamis, 29 April 2021.
Bupati yang disapa Ra Latif itu menjelaskan, larangan mudik Lebaran yang ditetapkan oleh pemerintah itu dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Saat ini, kata dia, secara umum penyebaran Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia sudah mulai melandai, termasuk di Kabupaten Bangkalan, Madura.
Pemerintah, sambung dia, kasus Covid-19 tidak ingin meningkat, setelah Hari Raya Idul Fitri, sehingga salah satu cara yang dilakukan dengan memberlakukan larangan mudik Lebaran.
“Kalau bapak/ibu di sini hendak siturarhim kepada keluarga yang tinggal jauh, caranya secara daring dulu dan jelaskan bahwa semua itu demi kebaikan bersama,” katanya.
Dalam kesempatan itu, bupati juga menjelaskan jumlah warga Bangkalan yang terdata terpapar Covid-19 saat ini sebanyak 1.673 orang, dengan jumlah pasien sembuh 1.495 orang dan yang meninggal dunia 168 orang.
“Dan alhamdulillah, tambahan pasien dalam beberapa hari terakhir ini terus berkurang. Kita berharap kabupaten ini segera bebas dari Covid-19,” katanya.
Selain menyosialisasikan tentang kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran, dalam kegiatan Safari Ramadlan yang digelar dengan protokol kesehatan ketat itu, bupati juga mengajak kepada semua elemen masyarakat agar berbagai jenis kegiatan yang dilakukan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
“Selain itu, setiap kali berkunjung kemana-mana, yang selalu perlu saya ingatkan, yaitu pentingnya menerapkan protokol kesehatan melalui 3M agar kita semua terhindar dari Covid-19,” ujarnya. (ant/red)