Cegah Corona, Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan di Dungkek

Sumenep – Polres Sumenep, Madura, membubarkan pesta pernikahan di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Senin, 14 Desember 2020. Sebab, pesta itu memakai hiburan sinden Karawitan yang menyebabkan kerumunan.
Pembubaran acara hajatan pernikahan anak dari Bapak Wartawi tersebut dikarenakan dinilai melanggar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.
“Aturannya sudah jelas. Kalau untuk resepsi pernikahannya silahkan lanjutkan, tapi jangan menggunakan hiburan berupa apapun,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Setiap kegiatan hajatan wajib menaati protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan, memakai masker serta jaga jarak.
“Saat dibubarkan, kru karawitan Bunga Famili langsung kami minta meninggalkan lokasi hajatan pernikahan,” tegasnya.
Selain Inpres Nomor 6 Tahun 2020, pembubaran tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep dimana hingga saat ini, pelaksanaan hajatan pernikahan dilarang mengadakan hiburan yang mengundang banyak massa. (red)