Sikapi Resepsi Pernikahan Putra Said Abdullah, PCNU Sumenep: Cederai Hati Nurani Rakyat

Sumenep – Wakil Rais Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep KH A Munif Zubairi mengkritisi tindakan pembiaran oleh aparat atas hajatan resepsi pernikahan putra kedua Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah, Lillahi Mas Bergas Darmacil.
Menurut Kiai Munif, pengabaian ini diakui atau tidak merupakan sikap tebang pilih dari aparat keamanan dalam menyikapi kerumunan massa.
“Aneh bin ajaib memang. Tetapi, begitulah praktik hukum di Indonesia, yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” kata Kiai Munif, Kamis, 19 Maret 2021.
Baca juga: Said Abdullah Serahkan 1000 Masker dan Vitamin C ke RSUD Sumenep
Resepsi pernikahan Mas Bergas itu dilaksanakan di rumah Said Abdullah di Sumenep, Jalan A Yani Pajagalan Kota Sumenep, Ahad, 14 Maret 2021. Sejumlah politisi dan pejabat hingga para kepala desa diundang.
Tak diketahui pasti jumlah undangan. Jumlahnya simpang siur. Beredar luas kabar Said Abdullah menyebarkan 20 ribu undangan. Setiap kartu undangan berlaku untuk dua orang.
Kabar lain menyebut hanya 1500 undangan, dipangkas dari rencana semula 7000 undangan. Belum ada panitia yang bersedia memberi keterangan.
Menurut Kiai Munif, tindakan pembiaran itu sangat ironis. Sebab, di sisi lain, ketika rakyat paling bawah mengadakan kerumunan massa atau acara dalam berbagai bentuknya, langsung dibubarkan oleh aparat keamanan, tanpa kompromi, karena alasan pandemi Covid-19.

“Itulah potret hukum kita, yang sama sekali tidak mencerminkan keadilan, dari hari ke hari semakin mengalami disorientasi dan distorsi,” tandas pengasuh Pondok Pesantren Nasy’atul Muta’allimin Gapura ini.
Baca juga: Cegah Corona, Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan di Dungkek
Ia menjelaskan sejak virus Corona atau Covid-19 melanda berbagai negara di belahan dunia, termasuk Indonesia, pemerintah pusat mengeluarkan larangan keras bagi seluruh rakyat Indonesia, untuk mengadakan kerumunan massa, apapun bentuknya.
Dalam amatan Kiai Munif, larangan itu telah dilaksanakan secara konsisten oleh aparat keamanan dalam rentang waktu kurang lebih satu tahun. Aparat keamanan terutama yang bertugas di Polsek telah bersusah payah membubarkan kerumunan massa seperti acara pernikahan dan olahraga.

Hal itu dilakukan aparat keamanan, lanjut dia, hanya semata-mata untuk melaksanakan instruksi pemerintah pusat, yang tujuan utamanya untuk menjaga keselamatan jiwa seluruh rakyat Indonesia dari pandemi Covid-19.
“Tetapi, larangan pemerintah pusat itu sekarang tiba-tiba diabaikan secara sepihak oleh aparat keamanan. Aparat bahkan memberikan izin. Kenyataan ini, jelas mencederai hati nurani rakyat, yang telah berupaya sepenuh hati untuk mamatuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. (ari/red)