Masjid Fathimah, Titik Awal Said Abdullah Wujudkan Mimpi Bangun Pesantren

MH Said Abdullah menandatangani prasasti sebagai penanda peresmian Masjid Fathimah Binti Said Gauzan, di Desa Jabaan, Kecamatan Manding, Sumenep, Madura (santrinews.com/bahri)

Sumenep – Ketua Banggar DPR RI MH Said Abdullah meresmikan Masjid Fathimah Binti Said Gauzan, di Desa Jabaan, Kecamatan Manding, Sumenep, Madura. Titik awal dari cita-cita Said membangun pusat pendidikan Islam dan memberdayakan masyarakat desa.

“Ini cita-cita saya. Tidak saja masjidnya yang megah tetapi warga sekitar juga harus berdaya secara ekonomi,” kata Said saat memberikan sambutan usai peresmian dan shalat Jumat di masjid tersebut, Jumat, 28 Februari 2020.

Baca juga: Said Abdullah: OKI Harus Ambil Alih Makkah-Madinah

Peresmian masjid tersebut dihadiri sejumlah, diantaranya Bupati Sumenep KH A Busyro Karim, Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzi, Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, Danramil, Kepala Kejari, dan Sekda serta jajaran Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Peletakan batu pertama dimulai pada Agustus 2018 lalu, Masjid Fathimah Binti Said Gauzan ini dibangun di atas tanah seluas 1,7 hektar, dengan menelan dana sebesar Rp3,2 miliar.

Masjid itu ia persembahkan untuk almarhum ibunya sekaligus wujud pengabdian kepadanya. Itulah sebabnya ia beri nama Masjid Fathimah Binti Said Gauzan. Fathimah adalah nama ibunda Said Abdullah.

“Ini hanya secuil pengabdian saya kepada orang tua,” kata politisi senior PDI Perjuangan ini.

Selain itu, Said membangun masjid ini sebagai langkah awal mewujudkan cita-cita membangun pusat pendidikan Islam dan memberdayakan pekonomian masyarakat sekitar.

Karena itu, dia berpesan kepada takmir masjid agar melibatkan masyarakat sekitar dalam setiap kegiatan sosial keagamaan. Sehingga keberadaan masjid ini mampu membangkitkan perekonomian masyarakat sekitar.

“Selain pondok pesantren, nanti saya juga akan bangun balai latihan kerja di sekitar masjid. Itu salah satu mimpi saya,” tegasnya. (ari/onk)

Terkait

AKHBAR Lainnya

SantriNews Network