Muslimat NU-KUA Gapura Sumenep Sosialisasi Dampak Pernikahan Siri

PAC Muslimat NU Gapura dan KUA Gapura sosialisasi UU Perkawinan (santrinews.com/istimewa)

Sumenep – Pimpinan Anak Cabang Muslimat NU Gapura, Sumenep, Madura, turut berperan memberikan edukasi kepada masyarakat dalam upaya pencegahan pernikahan dini dengan menyosialisasikan UU Perkawinan.

Diinisiasi Bidang Pendidikan Muslimat NU Gapura, sosialisasi ini bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Gapura, dan dilaksanakan secara bergilir di 15 Pimpinan Ranting Muslimat NU se-Kecamatan Gapura sejak Januari hingga Februari 2022.

“Sosialisasi UU Pernikahan dan Pentingnya Legalisasi Pernikahan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang aturan pernikahan serta dampak daripada pernikahan dini,” kata Ketua PAC Muslimat NU Gapura Nyai Alimah Umar, Senin, 21 Februari 2022.

Baca juga: Pendidikan Seks di Pesantren: Gairah Santri Ngaji Bab Nikah

Kepala KUA Gapura Hisyamudin, mengatakan bahwa di dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebelumnya diatur bahwa usia minimal laki-laki yang akan menikah ialah 19 tahun dan usia minimal perempuan 16 tahun. Aturan soal usia tersebut kini sudah diubah.

“Baik pria dan perempuan adalah 19 tahun supaya kedua pasangan benar-benar matang sehingga apabila terjadi masalah dalam keluarga tidak memilih cerai sebagai solusinya,” kata Hisyamudin.

Dengan sosialisasi ini, kata dia, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, hadir memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang melakukan pernikahan. “Sah secara hukum agama dan sah secara hukum peraturan serta perundang undangan yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga: Muslimat NU DKI Jakarta Salurkan Bantuan Presiden Jokowi

Nyai Hj Muthmainnah, Koordinator Bidang Pendidikan Muslimat NU Gapura, menuturkan bahwa sosialisasi tersebut dilaksanakan dilatarbelakangi adanya hasil survei yang menyebutkan masih banyak adanya praktik pernikahan dini dan di bawah tangan di Kecamatan Gapura.

“Tujuan dari pelaksanan acara ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama warga Muslimat NU, terkait legalisasi pernikahan dan apa akibat yang akan ditimbulkan manakala pernikahan tidak dilegalisasi,” ujarnya.

Menurut Nyai Hj Muthmainnah, dalam praktiknya pernikahan dini dan pernikahan siri atau tak tercatat di KUA sangat merugikan bagi perempuan. “Yang paling dirugikan pasti perempuan,” ujarnya. (red)

Terkait

Akhbar Lainnya

SantriNews Network