Resmi Dipolisikan, Lima Warga Gapura Terancam 9 Bulan Penjara

Rofiqi Romdani dan kuasa hukumnya, Marlaf Sucipto, menunjukkan bukti laporan di Mapolres Sumenep (santrinews.com/arif)

Sumenep – Lima warga Kecamatan Gapura, Sumenep, resmi dipolisikan. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau penghinaan.

Mereka dipolisikan oleh Rofiqi Romdani warga Dusun Polalang, Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura.

Lima warga tersebut adalah Holik Alim, Moh Anwar, Horri, Novil, dan Herikiswanto. Mereka terancam hukuman sembilan bulan penjara.

Mereka —kecuali Horri dan Novil— adalah warga Desa Gapura Barat. Horri warga Desa Gersih Putih, dan Novil warga Desa Andulang.

Baca juga: Hukum Gerebek PSK dalam Islam

Marlaf Sucipto, kuasa hukum Rofiqi Romdani, mengatakan, dugaan tindak pidana itu bermula saat rapat koordinasi di pendopo Kantor Kecamatan Gapura, pada 12 Agustus 2020 sekira pukul 15:30 WIB.

Dalam rapat tersebut, kata Marlaf, Holik Anwar melontarkan tuduhan dan tudingan bahwa Rofiqi telah menggelapkan uang dari PT Garam (Persero) sebesar Rp150 juta. Sementara Novil meneriaki Rofiqi maling. Tuduhan itu dilontarkan Holik dan Novil di depan semua peserta rapat.

“Kedua orang ini kami duga telah memenuhi unsur subjektif dan objektif ketentuan pasal 310 dan atau 311 Jonto 55 KUHP,” kata Marlaf, saat mendampingi Rofiqi usai melapor di Mapolres Sumenep, Senin, 17 Agustus 2020.

Sementara tiga warga lainnya, Moh Anwar, Horri, dan Herikiswanto, menurut Marlaf, diduga telah turut serta dalam tindakan yang dilakukan oleh Holik dan Novil, sesuai ketentuan Pasal 55 KUHP.

“Tudingan itu dikemukanan di depan publik, di depan Kapolsek Gapura, Danramil, Camat dan unsur lainnya,” ujarnya.

Baca juga: Agama untuk Manusia: Rukhsah, Konsep Negosiasi Hukum

Marlaf menegaskan, tudingan yang ditujukan kepada kliennya tersebut adalah fitnah. “Tuduhan tidak benar dan tidak faktual, tidak didasari bukti-bukti,” tegasnya.

Karena itu, Rofiqi menempuh langkah hukum dengan melaporkan lima warga tersebut ke kepolisian.

Selain kuasa hukumnya, Rofiqi datang ke Mapolres Sumenep bersama anggota Forum Independen Remaja dan Alam Lingkungan (Firral) Gapura.

Dalam laporannya, Rofiqi menyerahkan beberapa alat bukti berupa video saat rapat, dan beberapa nama orang saksi yang turut menyaksikan.

Rapat koordinasi yang diiniasi Camat Gapura tersebut dilatari oleh penutupan jalan akses menuju PT Garam (Persero) di Desa Gersik Putih. Penutupan diduga dilakukan oleh lima warga tersebut.

Rapat diikuti Kapolsek, Danramil, beberapa kepala desa, para terlapor, pelapor, dan beberapa tokoh masyarakat. (arif/onk)

Terkait

Akhbar Lainnya

SantriNews Network