Terbukti Hina NU, Sugi Nur Diganjar 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjalani sidang vonis di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 24 Oktober 2019 (santrinews.com/istimewa)
Surabaya – Terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti secara sah bersalah menyebarkan informasi yang menimbulkan muatan penghinaan terhadap Generasi Muda NU.
Ketua Majelis Hakim Slamet Riyadi menyatakan, Sugi Nur Raharja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik berisi penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan 1,6 bulan,” kata Slamet Riyadi saat membacakan vonis di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 24 Oktober 2019.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Sugi Nur dengan hukuman 2 tahun penjara.

Selain menjatuhkan vonis, hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa. Adapun biaya perkara yang dibebankan kepada Gus Nur yaitu sebesar Rp 5 ribu.
Sugi Nur dinyatakan bersalah karena telah menggunggah video berisi penghinaan berjudul ‘Generasi Muda NU Penjilat’. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.
Majelis hakim menolak semua pleidoi yang diajukan oleh pihak Sugi Nur. Namun ada pula beberapa pertimbangan dari majelis hakim.
Hal yang memberatkan terdakwa yaitu, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan tidak mengakui dan tak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan mengakui perbuatannya.

“Memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak mengaku bersalah dan tidak menyesali. Lalu meringankan, terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggung jawab keluarga,” Slamet.
Mendengarkan putusan hakim tersebut, Sugi Nur menyatakan mengajukan banding setelah berkonsultasi terlebih dulu dengan tim kuasa hukumnya.
“Menurut teman-teman lawyer kita akan banding,” kata Sugi Nur, kepada majelis hakim.
Kasus penghinaan NU yang menjerat Sugi Nur berawal dari laporan Koordinator Forum Pembela Kader Muda NU. yang juga Wakil Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur H Ma’ruf Syah.

Sugi Nur dilaporkan karena video blog (vlog) dengan judul Generasi Muda NU Penjilat. Vlog itu diunggah Sugi Nur di akun YouTube pada 20 Mei 2018 lalu.
Sugi Nur didakwa Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jelang sidang vonis Sugi Nur, dua kelompok massa mendatangi halaman PN Surabaya. Dua kelompok berseberangan itu didominasi kalangan santri.
Kelompok pertama adalah massa santri yang kontra terhadap Gus Nur. Mereka tampak mengenakan atribut bebas, sebagian memakai sarung.

Massa yang berada di sisi kanan gedung PN Surabaya ini terus mengumandangkan shalawat.
Salah satu perwakilan massa santri, Ahmad Jazuli, mengatakan maksud kedatangan pihaknya ini adalah bentuk dukungan terhadap majelis hakim agar memberikan keputusan seadil-adilnya terhadap penghina NU tersebut.
“Sugi Nur harus dihukum karena apa yang diperbuatnya adalah sebuah kezaliman. Sugi tak mencerminkan sebagaimana sikap pendakwah semestinya bersikap,” kata Jazuli.
Kelompok kedua adalah massa pro Sugi Nur. Mereka mengenakan pakaian serba putih, dan mengibarkan bendera tauhid. Massa ini berada di sisi kiri luar Gedung PN Surabaya.

Ratusan personel Polri dan TNI juga telah berjaga di area PN Surabaya. Selain itu nampak pula sejumlah mobil water canon disiagakan. Sepanjang Jalan Arjuno pun telah ditutup oleh kepolisian. (shir/onk)