Ribuan Santri Datangi PN Pamekasan: Penghina KH Mudatsir Harus Dihukum 6 Tahun Penjara

Ribuan santri saat aksi mengawal kasus ujaran kebencian kepada KH Muhammad Mudatsir Badruddin dengan terdakwa Ulfatus Zahroh di Pengadilan Negeri Pamekasan (santrinews.com/annuriyah)

Pamekasan – Ribuan santri dan warga menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Senin, 26 Oktober 2020. Mereka meminta majelis hakim memberi putusan 6 tahun penjara terhadap Ulfatus Zahroh (28) terdakwa kasus ujaran kebencian.

“(Itu) sesuai pasal 45 A ayat (2) pasal 28 ayat (2) tindak pidana UU Nomor 19 tahun tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE),” kata korlap aksi Bahrawi Cholil.

Ulfatus Zahroh diseret ke meja hijau dalam kasus ujaran kebencian kepada pengasuh Podok Pesantren Mifatahul Ulum Panyeppen KH Muhammad Mudatsir Badruddin yang juga Mustasyar PWNU Jatim.

Dalam persidangan, jaksa penutut umum menuntut Ulfatus Zahroh dengan tuntutan 2 tahun dan denda 10 juta. Tuntutan ini menuai kekecewaan para santri dan alumni.

Cholil meminta majelis hakim agar memberikan putusan maksimal jauh di atas tunturan jaksa.

“Secara normatif tidak ada satu pasal pun dalam KUHAP atau UU Nomor 8 tahun 1981 yang mengharuskan hakim memutus perkara sesuai tuntutan jaksa,” tegasnya.

Massa aksi ditemui oleh Ketua PN Pamekasan Maslikan. Ia meminta massa aksi untuk tetap tenang seraya menjelaskan bahwa sidang yang berlangsung hari ini dilakukan secara virtual.

“Hari ini proses persidangan berjalan secara online, untuk itu kami minta dukungan semua pihak agar persidangan hari ini bisa memberikan keputusan seadil-adilnya,” ujarnya.

Kasus Ulfatus Zahroh ini bermula dari komentarnya melalui facebook dengan akun bernama Suteki. Ia mengomentari postingan Ahmad Waisal Alqorniy yang membagikan link berita berjudul “Mustasyar PWNU Jatim: Jenazah COVID-19 Wajib Dimandikan”.

“Santrinya disuruh menjilat kabar-kabar di medsos lalu ditelan mentah-mentah, membodohkan masyarakat berembel-embel kiai, dan ajaran pondoknya juga mengibliskan orang yang berbeda pendapat? Ya nangis Rasullulahnya,” tulis akun Suteki.

Komentar tersebut berbuntut dan ia dilaporkan ke kepolisian. Dari hasil penelusuran Tim Cyber Polda Jatim, pemilik akun tersebut diketahui seorang perempuan bernama Ulfatus Zahroh, warga Desa Polagan, Kecamatan Galis, Pamekasan. (nuri/onk)

Terkait

AKHBAR Lainnya

SantriNews Network