FPI Resmi Jadi Organisasi Terlarang

Jakarta – Pemerintah resmi membubarkan dan melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Secara de jure, FPI sebenarnya sudah bubar sebagai Ormas terhitung sejak 21 Juni 2019.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Menko Polhukam Mahfud MD saat mengumumkan status FPI dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu, 30 Desember 2020.
Langkah pemerintah itu, kata Mahfud, derdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Dengan demikian, FPI resmi Ormas terlarang.
Mahfud membeberkan sejumlah alasan terkait pelarangan FPI. Salah satunya FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.
“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas,” ujarnya.
“Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya.”
Mahfud Md mengumumkan status FPI didampingi sejumlah petinggi lembaga negara. Mereka adalah Mendagri Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengatakan, pelarangan FPI setidaknya didasarkan oleh enam alasan. Diantaranya pengurus FPI banyak terlibat tindak terorisme dan pidana.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor 220/4780 tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Kb/3/12/2020 tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI.
Alasan itu tercantum dalam bagian ‘Menimbang’ di Keputusan Bersama itu yang dibacakan oleh Eddy, di Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. (red)