Tak Mengembalikan Bantuan Insentif, Guru Ngaji Bisa Dipidana?

Ilustrasi guru ngaji
Sumenep – Bantuan insentif guru ngaji dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tahun 2021 menyisakan masalah. Beberapa diantara dari 1000 guru ngaji penerima kini harus mencari hutangan karena harus mengembalikan sebagian bantuan yang sudah mereka terima.
Persoalan muncul bermula dari kesalahan jumlah nominal bantuan yang ditransfer kepada penerima. Jumlahnya bervariasi, mulai Rp1.700.000 hingga Rp2.400.000. Mestinya masing-masing guru ngaji sebesar Rp1.200.000.
Baca juga: Ketika Gus Dur Dimarahi oleh Kiai Misbah
Tokoh muda Sumenep Khairul Umam mengaku belakangan ia banyak mendapat pengaduan dari sejumlah guru ngaji penerima insentif. Mereka kesulitan karena uang bantuan sudah habis dibelanjakan.

Jumlah nominal yang harus mereka kembalikan juga bervariasi. Bergantung kelebihan yang diterimanya. Mulai Rp500 ribu hingga Rp1.200.000.
“Kalau guru ngaji tetap tidak mengembalikan, apa guru ngaji bisa dipidanakan?” kata Umam dengan nada bertanya.
“Misalkan guru ngaji baru punya duit tahun depan untuk mengembalikan gimana?” lanjut mantan ketua umum PC PMII Sumenep ini.
Baca juga: Mengenang Kiai Wadud, Cicit Pendiri Pesantren Annuqayah
Pada 2021, Pemkab Sumenep mengalokasikan anggaran senilai Rp1,2 Miliar untuk bantuan insentif kepada 1000 guru ngaji. Masing-masing sebesar Rp1,2 juta. Pencairan dilakukan secara bertahap melalui BPRS.
Program bantuan insentif tersebut merupakan salah satu wujud kepedulian Pemkab Sumenep terhadap guru ngaji. Program ini wujud dari visi-misi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi-Nyai Hj Dewi Khalifah.
Kabag Kesejahteraan Masyarakat (Kesmas) Pemkab Sumenep, Kamiluddin, mengatakan, guru ngaji harus mengembalikan kelebihan dana.
“Harus mengembalikan, karena memang bukan haknya. Itu hak guru ngaji yang lain,” kata Kabag Kesmas Pemkab Sumenep, Kamiluddin, kepada SantriNews, Jumat pagi, 13 Januari 2022.

Ustadz Fauzi –nama samaran, salah satu guru ngaji yang menerima lebih dari nominal bantuan yang semestinya, bercerita bahwa akhir 2021 ia menerima bantuan insentif guru ngaji. Ia ambil di rekening BPRS. Total senilai Rp.1.700.000.
Uang itu langsung ia belanjakan untuk berbagai kebutuhan. “Juga beli semen untuk perbaiki mushalla, ya langsung habis,” kata Fauzi.
Awal Januari 2022, Fauzi menerima pemberitahuan dan permintaan agar ia segera mengembalikan sebesar Rp500 ribu ke Kesmas Pemkab Sumenep. (rus/onk)