Khazanah Pesantren

Pendidikan Seks di Pesantren: Gairah Santri Ngaji Bab Nikah

Santriwati ngaji kitab kuning

Tidak ada regulasi dalam agama yang mengatur secara jelas mengenai usia ideal melaksanakan pernikahan. Namun sumber primer hukum Islam, yakni al-Quran dan Hadits secara tersirat memberikan batasan tertentu tentang usia pernikahan. Misalnya Q.S An-Nisa ayat 6 terdapat redaksi yang artinya:

“Dan hendaklah kamu uji anak yatim sampai mereka cukup umur untuk menikah, kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya…..”

Dalam redaksi aslinya, terdapat lafadz النِّكَاحَ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا “sampai mereka cukup umur untuk menikah”. Dalam Tafsir Jalalain, Jalaludin al-Mahalli menjelaskan bahwa seseorang dikatakan cukup untuk menikah dilihat dari keadaan dan umurnya.

Tafsir al-Mahalli tersebut didasarkan pada pendapat Imam Syafi’i yang menyebut usia 15 tahun secara penuh. Artinya batas ini adalah batas terakhir, lelaki dan perempuan sudah bisa dikatakan dewasa atau baligh.

Baca juga: Perkawinan, Proses Perjalanan Hidup

Baligh menurut teks-teks agama adalah “sampai”, yaitu sampai pada batasan di mana manusia mendapatkan beban hukum-hukum syara’ (taklif). Pada masa inilah, orang disebut sudah dewasa. Terdapat tanda-tanda yang jelas dalam Fikih. Misalnya keluarnya mani, haid, atau tumbuhnya rambut di daerah kemaluan.

Orang Madura khususnya memberikan ciri-ciri lain, misalnya suara mulai pecah, terdengar lebih besar (ganjha). Pada fase inilah, seseorang sudah siap membuahi janin, serta siap melakukan aktifitas seksual (wath’i).

Ibnu Katsir memberikan penafsiran pada Q.S An-Nisa’ ayat 6 bahwa usia nikah adalah ketika baligh. Lalu kapan anak remaja mencapai baligh? Pada dasarnya pendapat jumhur ulama sepakat bahwa dikatakan baligh ketika sudah keluar air mani bagi anak laki-laki.

Air mani atau sperma adalah air yang menjadi cikal-bakal terjadinya anak. Ia mencantumkan hadis dalam Shahihain (Shahih Bukhari dan Muslim):

عُرِضْت عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم يوم أحد وَأَنَا ابْنُ أَرْبَعَ عَشَرَةَ، فَلَمْ يُجِزْنِي، وَعُرِضْتُ عَلَيْهِ يَوْمَ الخَنْدَق وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشَرَةَ فَأَجَازَنِي، فَقَالَ أَمِيرُ الْمُؤْمِنِينَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ -لَمَّا بَلَغَهُ هَذَا الْحَدِيثُ -إِنَّ هَذَا الْفَرْقَ بَيْنَ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ

“Diriku ditampilkan kepada Nabi SAW dalam Perang Uhud, sedangkan saat itu usiaku baru 14 tahun, maka beliau tidak membolehkan diriku (ikut perang). Dan diriku ditampilkan kepadanya dalam Perang Khandaq. Sedangkan saat itu berusia 15 tahun maka aku diperbolehkan ikut perang. Umar ibnu Abdul Aziz —ketika sampai kepadanya hadis ini— mengatakan bahwa sesungguhnya hadis inilah yang membedakan antara anak kecil dan orang yang sudah dewasa.”

Tidak cukup hanya syarat baligh, Ibnu Katsir menambahkan terpenuhinya syarat umur atau kecerdasan (rushd).

Baca juga: Usia Ideal Menikah dalam Islam

Abdul Malik Karim Amrullah atau Buya Hamka menekankan terpenuhinya kedewasaan dalam pernikahan. Bukan pada kapan pertama kali seseorang keluar mani atau haid.

Bersandar kepada pendapat Buya Hamka ini, kematangan seseorang —kedewasaan, cerdas, dan lain-lain yang telah disebutkan tadi— menjadi pertimbangan, mengingat seorang pasangan akan membangun rumah tangga, menghadapi problematika sosial dan berperan di dalamnya, terutama lelaki sebagai imam.

Pernikahan Dini di Madura
Madura adalah suku yang menjadikan agama dan budaya berjalan beriringan. Hal ini terutama pada kelompok santri yang notabennya belajar agama, serta hidup di masyarakat ketika pulang nanti dengan budaya yang sudah terbentuk. Mereka berusaha menggabungkan perspektif agama dan budaya dalam menyikapi pernikahan ini.

Sebagian kecil masyarakat di pedesaan masih menerapkan pernikahan dini. Mereka melakukanya sesuai budaya yang berkembang. Biasanya diawali dengan Bhabakalan. Secara hukum Islam, terutama pendapat ulama klasik tidak menentukan usianya, batasannya ada pada akil-baligh.

Jika mengikuti pandangan tersebut, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan pernikahan dini yang masih berjalan tersebut. Hal itu boleh-boleh saja. Jika permasalahannya adalah kedewasaan berpikir, kecerdasan, serta kelihaian dalam berumah-tangga. Hemat penulis, tak ada yang bisa memastikan kapan orang bisa berpikiran dewasa, cerdas dan lihai dalam berumah tangga.

Baca juga: MK Diminta Naikkan Batas Usia Nikah

Dalam konteks hukum di Indonesia, usia pernikahan adalah 19 tahun setelah DPR dan Pemerintah sepakat mengesahkan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sebelum UU tersebut diubah, usia pria berusia 19 tahun dan wanita 16 tahun.

Pernikahan sebelum usia sebelum 19 tahun dalam pertimbangan UU tersebut menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak.

Ketua panitia kerja (Panja) RUU Perkawinan Sudiro Asno menyebut faktor fisik, ekonomi, kesehatan dan pendidikan sebagai dasar pertimbangan. Mereka menjelaskan lebih lanjut bahwa pada usia 19 tahun, seseorang sudah matang secara fisik. Secara ekonomi usia 19 tahun sudah mampu menanggung ekonomi rumah tangganya.

Begitulah alasan kenapa pemerintah menetapkan usia 19 tahun sebagai syarat melangsungkan pernikahan. Penulis tidak akan menghakimi berapakah usia ideal menikah. Setelah dipaparkan dari atas mungkin bisa dipilah-pilih, berapakah usia yang cocok untuk seseorang menikah.

Pendidikan Seks di Pesantren, Bekal Santri Membangun Keluarga
Jika kita pergi ke bilik-bilik pesantren atau kelas diniyah, santri tidak akan lepas dengan pembahasan pernikahan.

Sejak tingkat MTs, misalnya, yang mayoritas masih berumur di bawah 19 tahun. Bab nikah dalam fikih akan diajarkan. Jika tidak, mungkin baru diajarkan di bangku Madrasah Aliyah. Yang pasti, santri akan mendapat materi tentang pernikahan.

Materi ini menjadi bekal santri untuk mengarungi kehidupan keluarga dan berbaur dengan masyarakat. Mengingat tidak semua santri melanjutkan pendidikannya ke tingkat selanjutnya. Ada yang memutuskan menikah meski pendidikannya belum selesai.

Baca juga: Kitab Kuning Jadi Spirit Santri Melawan Kolonialisme Belanda

Palajaran tentang pernikahan beserta dinamikanya, termasuk seksualitas dalam keluarga memang penting diajarkan sejak dini. Jika tidak, maka ruh keagamaan dalam pernikahan mereka tidak ada, seperti pengetahuan tentang apa yang dianjurkan, sunah, makruh, wajib dan haram dalam pernikahan, juga persoalan-persoalan rumit seperti talak.

Penulis punya pengalaman di Pondok Pesantren Nasy’atul Muta’allimin, Gapura, Sumenep. Ketika penulis duduk di kelas 3 MTs, Guru Fikih sengaja mengajarkan bab nikah dalam kitab Fathul Qarib. Alasannya, sebagai bekal bagi santri yang tidak melanjutkan pendidikannya dan memutuskan menikah setelah lulus.

Penulis beranggapan bahwa dugaan guru akan adanya beberapa santri yang hendak menikah di bawah umur dilihat dari kondisi budaya dan tradisi masyarakat di sekitarnya.

Gairah Santri Menikah
Sebenarnya, alasan sebagian besar santri bukan ingin menikah setelah lulus MTs. Hanya saja ghairah mengikuti materi atau bab pernikahan muncul dari jiwa mereka masing-masing sebagai manusia atau bisa disebut dengan sensitivitas alamiah.

Sebab, banyak santri yang melanjutkan pendidikannya ke jenjang selanjutnya. Hanya ada satu atau dua santri yang menikah setelah lulus. Artinya, semangat yang ditunjukkan oleh santri sebenarnya bukan murni menyiapkan diri untuk menikah.

Baca juga: Tafsir dan Hukum Nikah Sirri

Sensitivitas manusia terhadap pasangan itu tidak bisa dihindari. Mereka diberikan pengetahuan oleh Allah langsung tanpa melalui proses pembelajaran bahwa dia adalah jenis lain yang kelak adalah jenis dari pasangan mereka.

Itu diatur oleh alam, sunatullah yang berjalan secara konstan. Manusia tidak bisa menabrak hukum alam tersebut. Hal itu sudah diisyaratkan oleh Allah dalam Q.S Yasin ayat 36, yaitu:

“Mahasuci Allah yang menciptakan semunya berpasang-pasangan baik dari apa yang ditumbukan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.”

Lafadz وَمِنْ أَنْفُسِهِمْ, dalam ayat tersebut ditujukan kepada mereka (manusia) yang berpasang-pasangan, ada pejantan dan betina. Ketika keduanya bertemu, maka sensitivitas akan tumbuh dengan sendirinya.

Ayat lainnya ditemukan dalam Q.S surat al-Qiyamah ayat 39 yang artinya: “Lalu Allah menjadikan daripadanya sepasang, lelaki dan perempuan.”

Bagaimana cara mereka belajar? Tak perlu belajar. Seiring berjalannya waktu, mereka paham sendiri. Sama dengan orang yang butuh terhadap makanan, mereka tak butuh diajarkan.

Jadi, hal-hal yang menyinggung tentang pasangan, akan nampak menggelora untuk dibahas. Tidak hanya persolaan bab nikah pada kitab fikih, kitab lain yang lebih fulgar terkait pendidikan seks juga menarik perhatian santri. Misalnya kitab yang masyhur di kalangan pesantren, yaitu kitab Qurratul ‘Uyun yang di dalamnya menjelaskan tentang pendidikan seks.

Baca juga: Ya Rasulullah, Saya Saling Menindih: Solusi Nabi Bahagiakan Umatnya

Kitab ini kerap ditunggu-tunggu oleh para santri. Biasanya diajarkan di kelas akhir di pesantren. Beberapa santri yang tidak mendapatkan kesempatan mengaji kitab ini, meminta kepada seorang yang alim untuk membacakannya setelah menikah.

Konsep penyampaian pengajian kitab ini terkadang nampak asyik, apalagi ada guru yang menjelaskan dengan gamblang, bagaimana memilih istri yang baik, kapan pernikahan yang dianjurkan, bagaimana tatacara berjimak yang dianjurkan oleh agama dan lain sebagainya, santri akan semakin bersemangat.

Di lain sisi, pembahasan ini bersifat tabu bagi sebagian besar santri dan di lingkungan pesantren. Tapi, tidak bisa disembunyikan, santri tetap semangat seolah-olah mereka hendak menikah setelah lulus nanti. Inilah yang disebut dengan bawaan lahiriah, hukum alam atau sunatullah untuk mengetahui perihal lawan jenisnya. (*)

Rembang, 2020

Ahmad Fatoni, Alumni Pondok Pesantren Nasy’atul Muta’allimin, Gapura, Sumenep. Kini nyantri di Pondok Pesantren Al-Anwar 3 Sarang Rembang, seraya kuliah di STAI Al-Anwar Jurusan Ilmu Al-Quran dan Tafsir.

Terkait

Halaqah Lainnya

SantriNews Network