Sesuai Amanat Aturan, Rapat Paripurna APBD Sumenep 2020 Sah!

Ketua DPRD Sumenep KH Abdul Hamid Ali Munir (santrinews.com/bahri)

Sumenep – Ketua DPRD Sumenep KH Abdul Hamid Ali Munir menegaskan Rapat Paripurna pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 sudah sesuai amanat aturan.

“Sudah melalui beberapa tahapan sesuai dengan aturan yang ada,” kata Kiai Hamid saat ditemui SantriNews.com di ruang kerjanya, Kamis, 28 Nopember 2019.

APBD Sumenep 2020 sudah disahkan dalam rapat paripurna di kantor DPRD Sumenep, Jalan Trunojoyo No.124 Sumenep, Rabu malam, 27 Nopember 2019. Total senilai Rp2,4 triliun.

Baca juga: DPRD Sumenep Sahkan APBD 2020 Senilai Rp2,4 Triliun

Kiai Hamid menjelaskan, berdasarkan keputusan Badan Musyawarah (Bamus) pembahasan APBD 2020 harus tuntas pada 27 November.

Bahkan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri jika sampai 30 November 2019 belum selesai maka Dewan akan dikenai sanksi. “Namun Alhamdulillah tadi (malam) sudah disahkan,” kata politisi PKB ini.

Menurut Kiai Hamid, pengesahan APBD 2020 sudah melalui beberapa tahapan sesuai amanat undang-undang. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, pola pembahasan APBD dilakukan di tingkat Badan Anggaran (Banggar), bukan Komisi.

“Cukup dibahas oleh Banggar dan Timgar (tim anggaran Pemkab),” tegas alumnus Pondok Pesantren Al-Jalaly, Tambaagung Ares, Ambunten tersebut.

Kendati demikian, masing-masing Komisi tetap punya ruang terlibat dalam pembahasan dengan cara menunjuk juru bicara di Banggar yang mewakili Komisi.

“Selesai dibahas dan disepakati oleh Banggar, baru diparipurnakan,” ujarnya.

Baca juga: KPU Sumenep Butuh 23.845 Petugas untuk Pilkada 2020

Sebelum diberlakukan PP 12/2018, pola pembahasan APBD dilakukan di tingkat komisi, setelah selesai baru dilakukan pembahasan dilakukan di tingkat Banggar.

Kiai Hamid menghargai sebagian anggota dewan dari total 50 orang yang menolak menghadiri paripurna pengesahan APBD 2020. “Itu hak mereka. Yang jelas 36 anggota dewan hadir, itu sudah kuorum,” tegasnya.

Pembahasan APBD 2020 sempat tarik ulur. Sebagian anggota dewan menginginkan pembahasan dilakukan di tingkat Komisi, sementara berdasarkan PP dan Tata Tertib Dewan pembahasan dilakukan di tingkat Banggar. (rus/hay)

Terkait

Akhbar Lainnya

SantriNews Network