Rapat Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Sumenep atas Raperda Keuangan Daerah

Suasana Rapat Paripurna DPRD Sumenep (santrinews.com/istimewa)

SumenepDPRD Sumenep kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Fraksi-fraksi DPRD terhadap Pendapat Bupati atas Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Jumat, 8 April 2022.

Rapat Paripurna ke-7 masa sidang kedua tahun sidang 2022, dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumenep, Indra Wahyudi. Menurut Indra, penyelenggaraan Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Fraksi-fraksi DPRD terhadap Pendapat Bupati Sumenep atas Rancangan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah diatur dalam Ketentuan Pasal 9 Ayat (3) Peraturan DPRD Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Merupakan Rangkaian Rapat Paripurna Ketiga dalam Pembicaraan Tingkat Satu dari Pembahasan Rancangan Perda yang Berasal dari DPRD.

“Harapan kami, agar setiap masukan yang disampaikan dalam pembicaraan tingkat satu dari pembahasan Rancangan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mulai dari penyampaian Nota Penjelasan DPRD dilanjutkan dengan pendapat Bupati maupun jawaban Fraksi-fraksi dapat menjadi referensi bagi pembahasan bersama mitra kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD,” ujarnya.

Selanjutnya acara pokok Penyampaian Jawaban Fraksi-fraksi DPRD terhadap Pendapat Bupati Sumenep atas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, secara bergiliran disampaikan oleh Fraksi-fraksi DPRD Sumenep.

Pertama disampaikan Fraksi PAN dengan juru bicaranya Siti Hosna, kedua Fraksi Partai Gerindra dengan juru bicaranya Drs. H. Syaiful Hasan, ketiga Fraksi PDI-P oleh juru bicaranya Darul Hasyim Fath, keempat Fraksi PKB dengan juru bicaranya Irwan Hayat.

Kelima Fraksi Partai Demokrat dengan juru bicaranya Hj Nur Aini, keenam Fraksi PPP dengan juru bicaranya H Mas’ud Ali, dan ketujuh Fraksi Partai Nasdem-Hanura Sejahtera dengan juru bicaranya Hj Melly Sufianti.

Rapat Paripurna DPRD Sumenep itu dihadiri Wakil Bupati Sumenep Hj Dewi Kholifah, pimpinan dan anggota DPRD Sumenep, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan OPD, Camat, Organisasi Masyarakat (Ormas) dan pers. (rus/red)

Terkait

Akhbar Lainnya

SantriNews Network