Soal Inpres No. 6 Tahun 2020, DPRD Sumenep: Ada Kebijakan Lokal

Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir (santrinews.com/rus)

Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumep harus melaksanakan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir kepada awak media, Sabtu, 15 Agustus 2020.

“Itu undang-undang dikeluarkan berlaku secara nasional,” katanya.

Oleh karena itu, pelaksanaannya berlaku kepada seluruh daerah, termasuk Sumenep baik yang zona hijau, maupun merah.

“Alhamdulillah saya mendengar dari mentri BUMN Erik Tohir soal Vaksin Covid,” tambahnya.

Dalam Inpres tersebut, salah satunya mengatur tentang sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan melalui Ketetapan Bupati.

“Dalam pengetrapannya, pasti ada semacam kebijakan lokal,” jelasnya.

Selain itu, politisi PKB ini juga berharap masyarakat dapat mematuhi peraturan supaya Covid 19 segera berakhir.

“Banyak pembangunan kita digagalkan, ditunda akibat diarahkan ke kegiatan pencegahan Covid-19” pungkasnya (rus/ubaid)

Terkait

Akhbar Lainnya

SantriNews Network