RSUD Moh Anwar Kini Punya Ruang Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Gratis Plus Dokter Spesialis

Sumenep – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr H Moh Anwar Sumenep, kini memiliki ruang rehabilitasi bagi pencandu atau pemakai narkoba. Terdapat 4 ruangan, masing-masing ruangan berisi 8 orang.

Direktur RSUD dr H Moh Anwar Sumenep, Erliyati mengatakan, ruang rehabilitasi dilengkapi dengan tenaga medis dan dokter spesialis. Semua fasilitas didalamnya sudah memenuhi ketentuan standar medis.

“Kita sudah siapkan semua tenaga medis dan dokter spesialisnya. Juga ada sarana dan prasarana yang kami siapkan, tentu sudah sesuai standar,” kata Erli usai Peresmian Balai Rehabilitasi Adhyaksa, di RSUD dr H Moh Anwar Sumenep, Jumat, 1 Juli 2022.

Peresmian dihadiri Wakil Bupati Sumenep Nyai Hj Dewi Khalifah. Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini hasil kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Erli menyebut rehabilitasi bagi pasien pecandu narkoba bersifat gratis selama menjalani perawatan.

“Semuanya gratis, dibiayai oleh pemerintah, dan untuk pelayanan yang lebih mumpuni, lebih lanjut pastinya kita kami pikirkan,” pungkasnya.

Langkah penanggulangan masalah narkoba tidak hanya memutus mata rantai peredaran narkoba mulai bandar hingga pengedar, melainkan juga kepada pecandu atau pemakai.

Nyai Dewi Khalifah menegaskan, pemberantasan narkoba menjadi tugas bersama semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Rehabilitasi menjadi salah satu langkah memberantas narkoba.

“Pecandu yang direhabilitasi supaya mendapatkan pengobatan atau perawatan baik medis maupun sosial, dengan harapan para pecandu itu setelah dilakukaan rehabilitasi terbebas dari ketergantungan narkoba,” ujarnya.

Sementara Kepala Kejari Sumenep, Trimo, menyatakan, narapidana kasus narkoba rata-rata yang dijatuhi hukuman pidana adalah pecandu atau korban.

Karena itu, dengan adanya balai rehabilitasi ini pecandu atau korban narkoba tidak dibawa ke pengadilan, namun penyelesaiannya melalui pendekatan restorative, khusus pelaku itu adalah pecandu dan korban narkoba saja.

“Rehabilitasi ini hanya bagi pecandu atau korban narkoba saja, sedangkan pelaku narkoba lainnya tidak bisa dilakukan rehabilitasi tetapi tetap melalui proses hukum,” pungkasnya. (rus/red)

Terkait

Akhbar Lainnya

SantriNews Network