Mulai 26 Januari, Sumenep Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka

Sumenep – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep dan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep mengeluarkan kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Dalam pelaksanaannya, sekolah atau madrasah, baik negeri atau swasta, tetap wajib mematuhi protokol kesehatan.

Kebijakan PTM dikeluarkan Kemenag dan Disdik Sumenep setelah 21 hari memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran secara online sebagai bagian dari upaya mencegah penyebaran virus Corona atau covid-19.

Terhitung mulai 26 Januari 2021, PTM berlaku selama sebulan dengan pemantauan dan evaluasi secara berkala.

PTM hanya bersifat uji coba selama satu bulan,” kata Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Sumenep Zainorrosi kepada SantriNews, Jumat, 22 Januari 2021.

Baca juga: Kemenag Sumenep: Santri Simbol Perjuangan dan Keragaman Indonesia

Ia menjelaskan, selama sebulan Kemenag akan terus mengawasi pemberlakuan PTM di sekolah atau madrasah melalui pengawas sesuai wilayah binaannya.

“Bila pihak sekolah bisa menjaga sesuai aturan dan tidak ada kluster Covid-19 di sekolah, maka PTM bisa terus berlanjut,” ujarnya.

Selama masa uji coba PTM, Kemenag bersama pemerintah juga akan memantau perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep.

Ia mengaku Kemenag bersama pemerintah belum siap memutuskan PTM tanpa syarat. Pasalnya penyebaran Covid-19 belum dapat dipastikan bisa dikendalikan secara maksimal. Kemenag tidak mau sekolah jadi kluster baru penyebaran Covid-19.

“Itu pertimbangan kami kenapa masih hanya bersifat uji coba saja,” kata alumnus UIN Syarif Hidayatullah ini.

Baca juga: BOS Madrasah dan Pesantren Naik Jadi Rp 890 Miliar

Karena itu, Kemenag Sumenep mensyaratkan bagi seluruh sekolah untuk patuh terhadap peraturan PTM sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Di antaranya, jumlah siswa per kelas hanya 50 persen, memakai masker, disediakan tempat cuci tangan dan memberi jarak minimal 1,5 meter setiap bangku di kelas.

Zainorrosi menegaskan PTM akan dihentikan atau memberlakukan kembali Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bila pihak sekolah tidak bisa melangsungkan PTM sesuai peraturan dan menyebabkan sebaran Covid-19 semakin meningkat.

“Semua sekolah mulai dari tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) berlaku begitu,” jelasnya.

Ia menegaskan, Kemenag Sumenep akan terus mengawasi atau memonitor pelaksanaan uji coba PTM ini. Hasil monitor, sambungnya, akan menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan pembelajaran di sekolah.

“Kami akan melakukan monitoring melalui pengawas madrasah di wilayah binaannya,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan Plt Kepala Disdik Sumenep Mohammad Iksan. Ia mengatakan, kebijakan PTM berlaku untuk seluruh lembaga pendidikan di bawah naungan Disdik dan Kemenag. Mulai dari tingkat Pendidikan Usia Dini hingga sekolah menengah dan kejuruan.

Kebijakan tersebut, kata Iksan, telah disampaikan langsung ke setiap kepala sekolah yang ada di Sumenep.

“Kita juga sudah izin kepada Bapak Bupati tentang uji coba ini,” ujarnya. (ari/onk)

Terkait

AKHBAR Lainnya

SantriNews Network