KPU Sumenep Sosialisasikan Pencalonan Pilkada

Sosialisasi peraturan KPU di Hotel De Beghraf, Sumenep (santrinews/rus)

Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menyelenggarakan sosialisasi terkait pencalonan bupati & wakil bupati di Hotel De Bagraf, selasa 28 Juli 2020.

Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan menyampaikan bahwa
sosialisasi penting agar parpol memahami tatacara dan persyaratan calon.

“untuk memastikan partai politik sebagai yang bisa mengusung pasangan calon memahami tatacara dan persyaratan calon,” katanya.

Ia juga menyebut, persyaratan yang harus dipenuhi masih sama seperti dalam peraturan sebelumnya, kecuali terkait LHKPN.

“Dulu LHKPN itu wajib tapi boleh diganti surat keterangan sedang melaporkan. Hari ini wajib dalam arti surat tanda terima dari KPK sudah harus disertakan,” katanya.

Qori berharap, Pilkada serentak 2020 yang dilaksanakan di berbagai daerah, termasuk Sumenep berjalan lancar dan kondusif.

“Kalau siapa yang terpilih itu urusan rakyat,” pungkasnya.

Sumenep akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 bersama 18 kabupaten/kota lainnya yang ada di Jawa Timur pada 09 Desember mendatang. (rus/ubaid)

Terkait

Akhbar Lainnya

SantriNews Network