Jadwal Pemberangkatan Jamaah Haji 2021, Kemenag Sumenep Masih Tunggu Surat Resmi

Kasi Haji Kementerian Agama Sumenep Innani Mukarromah (santrinews.com/bahri)

Sumenep – Kementerian Agama Sumenep membantah kabar bahwa pemberangkatan jamaah Haji dan Umrah (JHU) asal Indonesia pada 2021 ditunda lantaran Arab Saudi mencabut ijin masuk untuk Indonesia.

Hingga saat ini, Kemenag Sumenep belum menerima surat resmi dari Dirjen Haji Kemenag Pusat.

“Sampai saat ini saya belum menerima surat resminya,” kata Kasi Haji Kemenag Sumenep Innani Mukarromah saat ditemui SantriNews di kantornya Jalan KH Agus Salim 286 Sumenep, Rabu, 10 Februari 2021.

Baca juga: Kloter Pertama Jamaah Haji 2021 Diperkirakan Berangkat 15 Juni, Kemenag Siapkan 3 Opsi

Sebelumnya beredar kabar yang menyebar luas melalui sosial media group WhatshApp bahwa Arab Saudi mencabut ijin masuk untuk Indonesia, sehingga calon jemaah haji asal Indonesia pada 2021 ditunda.

Inanani mengatakan, sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tentang penundaan pemberangkatan jamaah haji 2020 dan ditunda ke 2021 hingga sekarang belum ada perubahan.

Meski demikian, Ia juga belum bisa memastikan jamaah haji 2021 bisa berangkat atau tidak mengingat Pandemi Covid-19 belum selesai. Namun, sambungnya, hingga kini belum ada perubahan jadwal pemberangkatan haji dari Kemenag Pusat.

“Paling tidak ada surat dari Dirjen ke Kanwil, nanti Kanwil ke kami, baru kami bisa mensosialisasikan kepada jamaah mengenai pemberangkatan,” ujarnya.

Sampai sekarang Kemenag belum memberikan intruksi atau surat edaran mengenai jadwal pemberangkatan JHU 2021.

“Kita jangan terlau berandai-andai. Pemerintah masih menunggu kebijakan pemerintahan Arab Saudi. Kenapa tidak boleh berandai-andai karena Corona ini di seluruh dunia. Jadi saya belum bisa memprediksi bisa berangkat atau tidak karena belum ada surat resmi, masih menunggu keputusan pemerintah, pemerintah pun menunggu keputusan Arab Saudi,” tegasnya.

Selain jadwal pemberangkatan, Kemenag juga belum bisa memastikan teknis pemberangkatan dan kuota jamaah haji, berubah atau tetap dengan kuota yang sudah terdaftar pada 2020.

“Apakah diberangkatkan semua atau tidak saya belum bisa menjawab sekarang karena belum ada petunjuk teknis hitam di atas putih (surat resmi, red),” katanya.

Baca juga: Kemenag Sumenep Bekali Pelajar Pengetahuan Seputar Pernikahan

Menurutnya, pemberangkatan jamaah haji 2021 tetap bisa sesuai dengan KMA Nomor 492. Semua jamaah haji Indonesia bisa berangkat tanpa ada perubahan kuota.

“Ini masih ada jeda waktu beberapa bulan untuk pemberangkatan haji, kalau besok Allah berkehendak Corona hilang, ya berangkat. Kita berdoa semoga Corona cepat berakhir,” ujarnya.

Soal teknis jadwal pemberangkatan jamaah umrah pada 2021 juga tidak jauh beda dengan jamaah haji. Yakni menunggu surat keputusan lanjutan dari Kemenag Pusat.

Calon Jamaah Haji (CHJ) asal Sumenep 2021 yang sudah terdaftar untuk berangkat sebanyak 671 orang. (ari/onk)

Terkait

Akhbar Lainnya

SantriNews Network