Resmi! Bupati Sumenep Tunda Pilkades Serentak 2021

Bupati Sumenep Achmad Fauzi

Sumenep – Bupati Sumenep Achmad Fauzi memutuskan menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021. Ditunda hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.

Keputusan itu diumumkan Bupati Achmad Fauzi usai gelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumenep, di Rumah Dinas Bupati Sumenep, Senin, 5 Juli 2021.

Keputusan ini diambil menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.

Fauzi menjelaskan, yang ditunda hanya mengenai waktu pemungutan suara Pilkades 2021 yang sedianya sesuai jadwal akan dilaksanakan pada 8 Juli 2021.

Penundaan ini tidak membatalkan tahapan Pilkades yang telah berjalan. “Hanya pencoblosan saja yang mengalami penundaan. Sedang segala proses dan tahapannya tidak, tetap berjalan,” ujarnya.

Alasan pemerintah Sumenep menunda Pilkades serentak 2021 yakni karena pertimbangan pencegahan penekanan penyebaran Covid-19.

Dalam sepekan, warga Sumenep dinyatakan positif Covid-19 langsung membludak. Bahkan, IGD RSUD Moh Anwar Sumenep sampai tutup karena over load.

Tak hanya itu, Sumenep sejak 3 Juli telah menerapakan PPKM Darurat Covid-19. Aturan ini tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.

Ada 86 desa di Sumenep yang akan menggelar Pilkades serentak pada 8 Juli 2021.

Alasan lain penundaan Pilkades, kata Fauzi, adalah berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.

“Ini juga demi menjaga keselamatan warga kabupaten Sumenep dari Covid-19 yang dalam waktu singkat meningkat drastis,” tegasnya.

Meski pemungutan suara Pilkades belum ditentukan, namun menurut Fauzi, pihaknya akan menyesuaikan dengan masa PPKM yang diberlakukan di seluruh Jawa Timur.

“Kita tunggu saja, PPKM ini diperpanjang atau tidak, yang jelas nanti kita rapatkan lagi,” pungkasnya. (ari/onk)

Terkait

Akhbar Lainnya

SantriNews Network