Dinkes Sumenep Mamfaatkan DBHCHT untuk Pengadaan Obat dan Alat Medis

Kepala Dinas Kesehatan Sumenep Agus Mulyono (santrinews.com/bahri)
Sumenep – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep memamfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021 sebesar Rp3,7 miliar lebih untuk pengadaan obat dan bahan medis.
“Untuk pengadaan obat pagu anggarannya Rp2,04 miliar. Untuk bahan medis habis pakai anggarannya sekitar Rp1,7 miliar,” kata Kepala Dinkes Sumenep Agus Mulyono, Rabu, 6 Oktober 2021.
Baca juga: Tangani Pasien Covid-19, Bupati Pamekasan Rekrut Relawan Tenaga Kesehatan
Obat dan alat-alat medis tersebut untuk memenuhi kebutuhan di sejumlah Puskesmas, baik di daratan maupun kepulauan. “Mulai dari pengadaan obat, vitamin, spet suntik, dan lainnya,” ujarnya.
Agus menambahkan, khusus untuk pengadaan obat di masing-masing Puskesmas seperti obat pengendalian penyakit, rawat inap dan rawat jalannya realisasinya sudah cukup tinggi.
“Untuk pengadaan obat, sudah terealisasi 85 persen, sementara untuk bahan medis habis pakai baru terserap 70 persen,” ungkapnya.
Selain dari DBHCHT, Pemkab Sumenep memenuhi kebutuhan obat-obatan dari APBD. “Pengadaan obat dari APBD rutin kami lakukan setiap tahunnya,” ujarnya.
Selain kebutuhan itu, Dinkes Sumenep juga memanfaatkan sebagian besar anggaran DBHCHT untuk menanggung kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) JKN-BPJS sebanyak 57.120 orang. “Untuk peningkatan pelayanan,” pungkasnya.
Pada 2021, Pemerintah Kabupaten Sumenep total mendapat DBHCHT senilai Rp40,9 miliar. (rus/onk)