Pemkab Sumenep Alokasikan Rp 20 Miliar DBHCHT untuk BLT Petani Tembakau dan Buruh Pabrik

Sumenep – Pada 2021, Pemerintah Kabupaten Sumenep mendapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp40,9 miliar. Realisasinya 50 persen, yakni sekitar Rp20 miliar, akan diperuntukkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk petani tembakau dan buruh pabrik rokok.
“Besaran bantuannya nanti sesuai data penerima. Separuh dari pagu anggaran itu langsung dibagi jumlah penerima BLT,” kata Kepala Bagian (Kabag) Energi Sumber Daya Alam (ESDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep Mohammad Sahlan, Selasa, 5 Oktober 2021.
Baca juga: Perempuan, Rokok, dan Budaya Patriarki
Ia menjelaskan DBHCHT tahun 2021 ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp48,8 miliar.
“Dengan adanya penurunan anggaran DBHCHT maka kami akan memaksimalkan program prioritas, yang sasarannya tahun ini adalah para pelaku tembakau dan pekerja pabrik rokok,” ujarnya.
Ia menambahkan, rencana penggunaan anggaran dari Rp40,9 miliar itu, terbagi menjadi tiga komponen, yaitu 50 persen untuk BLT, 25 persen untuk satgas pengawas dan pemberantas rokok ilegal, dan 25 persen untuk kesehatan.
Besaran anggaran DBHCHT Rp40,9 miliar itu, lanjut dia, dibagi ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr H Moh Anwar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun).
“Nominal anggarannya berbeda-beda antar OPD dan penggunaannya juga diserahkan pada OPD terkait,” pungkasnya. (rus/onk)