Pemkab Sumenep Alokasikan Bantuan Rp5 Miliar untuk Pesantren, Masjid dan Mushalla

Kepala Dinas Sosial Sumenep Muhammad Iksan (santrinews.com/bahri)

Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep pada 2020 mengalokasikan anggaran khusus bantuan dana pembangunan atau renovasi pondok pesantren, masjid, dan mushalla. Total senilai Rp 5.185.000.000.

Ada 279 yang akan menerima bantuan dan saat ini sudah dalam tahap verifikasi. Rinciannya, 96 masjid, 170 mushalla dan 13 pesantren.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep Muhammad Iksan mengatakan kini pihaknya tengah melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan administrasi sebagai syarat utama mendapat bantuan.

Menurut Iksan, verifikasi dan validasi sangat penting dilakukan guna memastikan kelayakan penerima bantuan.

“Pertama agar tepat sasaran, kedua agar dilaksanakan dengan baik oleh penerima,” kata Iksan saat ditemui di ruang kerjanya Jl Asoka No 10 Pajagalan Sumenep, Kamis, 6 Februari 2020.

Baca juga: Reses KH Samioeddin: Dari Kesejahteraan Guru Ngaji hingga Nasib Bahasa Madura

Ia menjelaskan, tahap verifikasi sudah dilaksanakan sejak Januari hingga Maret mendatang. “Selesai verifikasi baru akan diajukan surat pengajuan keputusan dari bupati, setelah SK bupati turun, kita proses pencairan,” jelasnya.

Sementara menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Sumenep Rasadi, tidak semua masjid, mushalla dan pesantren yang sudah masuk dalam daftar verifikasi bisa menerima bantuan. Hal itu berkenaan dengan kriteria dan kelengkapan persyaratan.

“Terutama sertifikat dari Depag dan akta notaris Menkumham untuk pesantren,” tegasnya.

“Ada yang tahun lalu sudah dapat tapi mengajukan lagi, itu juga tidak dapat, makanya kita verifikasi dulu,” lanjutnya.

Baca juga: 450 Santri dan 250 Guru Pesantren di Aceh Barat Terima Bantuan Rp506 juta

Rasadi menjelaskan, besaran anggaran bantuan untuk masing-masing penerima bantuan tidak sama. Untuk masjid berkisar dari 20-100 juta, mushalla 10-20 juta dan pesantren di kisaran 10-200 juta.

“Memang tidak merata tergantung kondisi, tapi masjid rata-rata 30 juta dan pesantren rata-rata 50 juta,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pencairan bantuan dibagi dua tahap. Tahap pertama diberikan 70 persen. Tahap kedua, sisa yang 30 persen akan diberikan setelah pembangunan berjalan minimal sudah mencapi 50 persen.

“Setelah selesai SK bupati, penerima itu nanti harus buat rekening, setelah ada rekening kita proses pencairan,” pungkasnya. (ari/hay)

Terkait

Akhbar Lainnya

SantriNews Network