Pemkab Pamekasan Salurkan 22 Miliar DBHCT untuk Buruh Pabrik dan Petani Tembakau

Bupati Pamekasan Baddrut Tamam saat sidak ke salah satu pabrik tembakau (santrinews.com/ubay)
Pamekasan – Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengalokasikan Rp 22 miliar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh pabrik dan petani tembakau terdampak Covid-19.
“Selain dalam rangka memberdayakan masyarakat buruh tani, bantuan dari DBHCHT itu juga dalam rangka membantu buruh tani yang terdampak Covid-19,” kata Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Kabupaten Pamekasan Sri Puja Astutik saat menjelaskan pemanfaatan DBHCHT 2021, Senin, 7 Juni 2021.
Tahun ini, Pemkab Pamekasan menerima DBHCHT sebesar Rp64,5 miliar, meningkat sekitar Rp17 miliar dibanding tahun sebelumnya. Dana itu untuk 9 OPD antara lain Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Bagian Perekonomian, DPMPTSP, Dinas Tenaga Kerja, Disperindag, Bakesbangpol, Dinas Pemerintahan Desa, Diskominfo, Dinas Kesehatan dan RSUD Waru.
Astutik menjelaskan pemanfaatan DBHCHT bagi petani tembakau itu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020.
“Peraturan ini, mengatur tentang alokasi pemanfaatan dana yang diterima kabupaten penghasil cukai,” jelasnya.
Dalam ketentuan itu dijelaskan, sebesar 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat dengan rincian 15 persennya untuk peningkatan kualitas bahan baku dan pelatihan-pelatihan sedangkan 35 persennya lagi untuk bantuan langsung tunai (BLT).
“Penerima BLT dijelaskan secara gamblang bahwa yang berhak menerima adalah buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok,” tegasnya.
Untuk bisa mendapatkan BLT-DBHCHT itu, penerima harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya penerima itu tidak boleh menjadi penerima bantuan langsung pada program lainnya, seperti Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
“Jadi kalau yang sudah pernah menerima BLT dari BLT yang lain seperti dari dana desa, BPUM, PKH dan lain-lain itu tidak boleh menerima dari BLT-DBHCHT ini,” ujarnya.
Selain itu, bantuan tersebut juga berlaku untuk satu orang dalam satu Kartu Keluarga (KK).
“Kalau tidak sesuai syarat di atas tentu akan kami gantikan ke yang lain,” ujarnya.
Pemberian BLT-DBHCHT oleh pemerintah didasari sebagai salah satu langkah dalam memulihkan perekonomian di masa pandemi Covid-19 saat ini. “Saat ini, kami masih berkoordinasi dengan instansi dinas lainnya terkait dengan pelaksanaan pencairan bantuan ini,” tandasnya.
Nantinya, sambung dia, data yang masuk dari dinas teknis akan diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu.
“Kami juga berkoordinasi dengan perusahaan rokok yang ada di Pamekasan, karena data tentang bantuan pada buruh tani dan buruh perusahaan rokok ini merupakan yang pertama kali kami gelar,” katanya.
Total jumlah perusahaan rokok yang kini terdata di Pemkab Pamekasan sebanyak 57 perusahaan dengan jumlah buruh sekitar 12 ribu orang, sedangkan buruh tani tembakau sekitar 15 ribu orang. (ari/onk)