Haid dan Istihadah: Pengalaman Perempuan, Fikih dan Medis

Soal Haid, bagi saya (yang laki laki) termasuk masalah Fikih yg sangat rumit, bahkan ada jenis Ha’id (wanita haid) yang disebut dengan Al Mutahayyiroh (secara bahasa bermakna perempuan yang bingung).

Al Mutahayyiroh terjadi jika darah haid melampaui 15 hari, dan ia tidak bisa membedakan mana darah haid dan lainnya serta ia lupa kebiasaan siklus haidnya. Ada ulama yang menyatakan mengapa ia disebut Mutahayyiroh, yaitu karena ia membingungkan Ulama. Ulama sampai kebingungan untuk memastikan apakah itu darah haid atau lainnya.

Artikel diambil dari: Haid dan Istihadah: Antara Pengalaman Perempuan, Fikih dan Medis

Mengapa sampai ada ulama (apalagi ustad) yang bingung memberi keputusan? Dugaan saya, karena ia tidak melibatkan “pengalaman perempuan” dan tidak melibatkan “ilmu pengetahuan-medis”. Dengan melibatkan keduanya, saya menduga tidak sulit memutuskan apakah darah haid atau lainnya.

Kebingungan Fatwa tentang haid seringkali memberatkan perempuan. Semacam ada “kecenderungan” bahwa hukum yang berkaitan dengan perempuan memang umumnya diperberat. Dan anehnya kadang perempuan menyukai pendapat yang berat, entah karena takut atau karena lainya. Seharusnya perempuan berani memilih pendapat yang tidak memberatkannya.

Sebagai contoh jika ada perempuan keluar darah (haid) 4 hari, setelah bersih, lalu perempuan itu mandi dan melaksanakan puasa, setelah 6 hari puasa, tiba-tiba keluar darah lagi 3/4 hari misalnya, maka keseluruhan darah pertama (4 hari), masa suci (6 hari) dan darah kedua (3/4 hari) dianggap waktu haid. Sehingga perempuan harus mengqada’ (mengganti) 6 hari yang telah dipuasainya, disamping hari dimana ia keluar darah. Bagaimana? Pusing kan? Itulah. Bahkan dalam kasus lain, ada perempuan yang harus mengganti puasa dan shalatnya selama 2 bulan penuh. Ya pastilah sangat menyulitkan.

Demikian pula soal Darah Istihadah, yang sering diartikan sebagai darah penyakit. Darah Istihadah tidak menggugurkan perempuan untuk melakukan kewajiban, tetap wajib puasa, shalat dan juga lainnya. Namun dengan aturan yang kadang juga memberatkan. Misalanya harus mandi tiap tiap akan shalat, harus menyumbat kemaluannya agar darah tidak bercecer, dll.

Banyak ustad yang menerjemahkan kata-kata di fikih dengan kata menyumbat bukan membalut. Akibat terjemah dengan menyumbat itu ada perempuan yang Istihadah yang benar-benar menyumbat agar tidak keluar. Saya tanya, apa tidak sakit kalau disumbat, ya sakit jawabnya. Mengapa dilakukan, ya karena disuruh menyumbat. Jadi salah terjemah bisa juga memberatkan.

Bahkan ada lagi yang mengajarkan kepada perempuan Istihadah, setelah mandi dan berwudhu, dan membalut vaginanya (sekarang lebih nyaman pakai softek) agar segera shalat sebelum darah keluar lagi. Sehingga bagi santri atau lainnya yang kamar mandinya jauh dari mushallah harus lari, kalau lambat bisa harus mandi dan wudhu lagi.

Saya berpikir dalam hati, ah masak hukum Islam sampai sebegitunya. Nyusain amat. Padahal ad dinu yusrun (agama itu mudah).

Saya kira perlu ada pemahaman baru tentang haid dan isthadhah yang melibatkan dan mendialogkan antara teks, pengalaman perempuan dan ilmu pengetahuan. Wallahu A’lam. (*)

Kediri, 17 April 2021.

Dr KH Imam Nakha’i, Dosen Fikih-Ushul Fikih di Ma’had Aly Salafiyah-Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo.

Terkait

HALAQAH Lainnya

SantriNews Network