Tak Pakai Masker, Sejumlah Masyarakat di Sumenep Dikenakan Sanksi Push Up

Sanksi bagi warga yang tidak memakai masker oleh petugas gabungan (santrinews.com/rus)

Sumenep – Gabungan Polri, Satpol PP dan Dandim Sumenep melakukan Operasi dalam rangka penegakan Hukum Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam kegiatan ini dilakukan tindakan bagi masyarakat atau cafe yang tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai Inpres dan Peraturan Bupati.

Masyarakat yang tidak pakai masker, disanksi push up sedangkan bagi cafe yang tidak patuh dengan himbauan pemerintah makan diberi surat teguran.

Kepala Satpol PP Sumenep Purwanto Edi Prawito mengatakan dalam operasi malam ini masih terdapat warga yang tidak pakai masker sehingga dikenakan sanksi berupa Push Up dan bernyanyi.

“Tadi kita langsung lakukan penindakan bagi masyarakat yang Inpres dan perbup. Bagi yang laki-laki disuruh push up dan perempuan menyanyi atau membacakan Pancasila,” kata Purwo Santrinews.com, Sabtu, 29 Agustus 2020.

Dalam Perbub Nomor 55 soal sanksi bagi masyarakat yang tidak mengunakan masker. Ada sanksi sosial dan sanksi secara administrasi.

Operasi gabungan beroperasi di area Taman Bunga, Taman Tajamara dan cafe seperti, Ayoka, Rameo, dan lain-lain

Mantan Camat Batuputih ini menyebut cafe yang yang tidak mematuhi standar protokol Covid-19 maka pihaknya langsung memberikan surat teguran.

“Bagi pelaku usaha tetap harus menerapkan Protokol Covid,” pungkasnya.

Perlu diketahui jumlah kasus covid-19 hingga berita ini ditulis terkonfirmasi berjumlah 286 dan pasien yang dinyatakan sembuh total 234. (rus/ubaid)

Terkait

Akhbar Lainnya

SantriNews Network