Pilbup Sumenep 2020

Rekap KPU Sumenep Hasil Pilkada 2020 Rampung: Fauzi-Khalifah Menang 3,8 Persen

Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, telah merampungkan rekapitulasi suara hasil Pilkada 2020. Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Ahmad Fauzi-Dewi Khalifah unggul 23.200 suara atau 3,8 persen atas pasangan calon nomor urut 02 Fattah Jasin-KH Ali Fikri.

“Alhamdulillah berkat dukungan semua pihak, rekapitulasi di tingkat KPU sudah selesai malam ini,” kata Komisioner KPU Sumenep Rafiqi, di Hotel Utami Sumenep, Kamis malam, 17 Desember 2020. Rekapitulasi digelar selama dua hari sejak Rabu 16 Desember 2020.

Dari total jumlah surat suara sah 616.552 suara, pasangan Achmad Fauzi-Dewi Khalifah berhasil meraih dukungan 319.876 suara, sedangkan Fattah Jasin-KH Ali Fikri meraih dukungan 296.676 suara. Sedangkan yang tidak sah sebanyak 7.300 suara.

Dengan demikian, jumlah total warga Sumenep yang menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2020 sebanyak 623.852 orang dari total jumlah pemilih terdaftar sebanyak 822.320 orang. Sementara warga Sumenep yang tidak menggunakan hak suaranya pada pemungutan suara 9 Desember 2020 sebanyak 189.468.

Rinciannya, pasangan Achmad Fauzi-Dewi Khalifah menang di 18 kecamatan. Masing-masing di Kecamatan Sumenep, Kalianget, Manding, Talango, Bluto, Lenteng, Gili Genting, Ganding, Pragaan, Dasuk, Rubaru, Batang-Batang, Batu Putih, Dungkek, Nunggunong, Masalembu, Batuan,dan Kecamatan Kangayan.

Sedangkan pasangan Fattah Jasin-KH Ali Fikri menang di delapan kecamatan. Masing-masing Kecamatan Guluk-Guluk, Ambunten, Pasongsongan, Gapura, Gayam, Raas, Arjasa, dan Kecamatan Sepekan.

Ketua KPU Sumenep A Warits mengatakan, selama rekapitulasi tidak banyak kendala yang dialami. Tidak banyak kesalahan, sehingga tidak banyak sanggahan maupun protes dari masing-masing saksi pasangan calon.

“Sehingga hasilnya sudah bisa diketahui sendiri, paslon nomor urut 01 lebih unggul dari paslon nomor urut 02. Kalau hasil itu, tidak mungkin berubah, hari ini penetapan hasil rekapitulasi,” kata Warits.

Warits mengatakan, kendati hasil perolehan suara itu sudah ditetapkan, namun KPU Sumenep belum bisa menetapkan Achmad Fauzi-Dewi Khalifah sebagai Bupati-Wakil Sumenep Sumenep terpilih.

KPU Sumenep masih menunggu surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) apakah gugatan dari salah satu pasangan calon diterima atau tidak.

“Kalau diterima gugatannya lanjut, kalau ditolak maka kita akan umumkan (paslon terpilih) hasil dari rekapitulasi suara sudah dinyatakan sah,” pungkasnya. (ari/red)

Terkait

Akhbar Lainnya

SantriNews Network