Pilbup Sumenep 2020

Pilkada Sumenep, PKB Klaim Sudah Final Berkoalisi dengan PPP

Dari Kiri-Kanan: Sekretaris DPW PKB Jawa Timur Baddrut Tamam, Fattah Jasin, dan Ra Mamak (santrinews.com/bahri)

Sumenep – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi bakal mengusung Fattah Jasin sebagai calon bupati Sumenep pada Pilkada 2020. PKB juga mengklaim sudah final akan berkoalisi dengan PPP.

PKB berkoalisi dengan PPP. Sudah final. Soal resminya, kita tunggu deklarasinya,” kata Ketua DPC PKB Sumenep KH Imam Hasyim, kepada SantriNews, Ahad, 14 Juni 2020.

Jika benar berkoalisi dengan PPP apakah Fattah Jasin akan berpasangan dengan KH Moh Shalahuddin A Waris alias Ra Mamak sebagai calon wakil bupati, Kiai Imam Hasyim mengatakan masih menunggu deklerasi bersama.

“Tunggu, kita umumkan pada saat pengumuman rekomendasi sekaligus wakilnya,” tegasnya.

Baca juga: PKB-PPP Sepakat Usung Kader NU Jadi Calon Bupati Banyuwangi

Sebelumnya, DPC PKB Sumenep membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Sumenep pada 30 Oktober-15 November 2019.

Hingga hari terakhir masa pendaftaran, tiga dari 10 pendaftar tidak melengkapi berkas persyaratan. Mereka adalah Achmad Fauzi, KH Abdul Hamid Ali Munir, dan Ahmad Zainal Arifin.

Tujuh nama yang melengkapi berkas persyaratan adalah KH Muh Unais Ali Hisyam, Fattah Jasin, Nyai Hj Nurfitriana Busyro Karim, KH Moh Shalahuddin A Waris, Donny M Siraj, Achmad Yunus, dan Nur Faizin. Dua nama terakhir mendaftar sebagai bacawabup.

Sebelum turun rekomendasi, DPP PKB sebelumnya telah memberikan surat tugas kepada Fattah Jasin untuk melakukan konsolidasi dan komunikasi dengan partai politik dan tokoh masyarakat.

“Ini bukan rekomendasi tetapi hanya surat tugas. Ingat, surat tugas ini berakhir pada 2 Mei 2020,” kata Sekretaris DPW PKB Jawa Timur Baddrut Taman usai menyampaikan surat tugas, di Kantor DPC PKB Sumenep, Ahad, 12 April 2020.

Sejak Pemilu 1999, PKB tercatat sebagai partai politik pemenang di Sumenep. Bahkan, tiga periode —hampir 15 tahun— Bupati Sumenep juga berasal dari kader PKB.

Bermodal 10 kursi di parlemen hasil Pemilu 2019 lalu –20 persen peraih kursi atau suara sesuai persyaratan— PKB Sumenep bisa mengusung calon sendiri pada Pilkada Sumenep 2020 tanpa harus berkoalisi dengan partai lain. (rus/onk)

Terkait

Akhbar Lainnya

SantriNews Network