Pemkab Sumenep Gelontorkan Rp 8,1 Miliar Bantuan Hibah Keagamaan

Bupati Sumenep Achmad Fauzi saat menyerahkan bantuan dana hibah keagamaan di Hotel Utami Sumekar, Rabu, 27 Juli 2022 (santrinews.com/mahrus)
Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menggelontorkan dana hibah untuk tempat ibadah dan organisasi atau lembaga keagamaan sebesar Rp8,1 miliar.
Total penerima bantuan danah hibah tahun 2022 sebanyak 257 penerima. Rinciannya, 69 masjid, 165 mushala, 19 pondok pesantren dan 4 organisasi keagamaan.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengatakan, dana berupa bantuan hibah tersebut dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.
“Ini rehab semua,” kata Bupati Fauzi di sela-sela penyerahan bantuan danah hibah di Hotel Utami, Rabu, 27 Juli 2022.
Fauzi mengatakan, seluruh elemen masyarakat, baik pondok pesantren, takmir masjid dan mushala serta lembaga keagamaan, bisa bersama-sama mewujudkan tatanan masyarakat yang maju dan berakhlak mulia.
“Program bantuan ini, sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Sumenep terhadap pembangunan pada sektor keagamaan, sebagai upaya membentuk akhlakul karimah atau akhlak mulia,” tegasnya.
Dalam penyaluran bantuan itu, lanjut Fauzi, pihaknya akan memberikan secara nontunai melalui Bank BPRS, dengan ketentuan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap, yakni tahap satu sebesar 70 persen dan tahap dua sebesar 30 persen.
“Diharapkan, para penerima bantuan dana hibah ini, benar-benar memanfaatkan sebaik-baiknya, supaya masyarakat bisa merasakan program pemerintah daerah dalam penguatan bidang keagamaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Zulkarnaen menjelaskan penerima dana hibah mendapatkan bantuan hibah bervariasi, mulai Rp 10 juta hingga Rp 50 juta.
Angka itu akan disesuaikan dengan hasil survei dan verifikasi yang dilakukan oleh Dinsos P3A di lapangan.
“Kita sesuaikan pada waktu verifikasi, kita tahu taksiran berapa yang dibutuhkan. Jadi penerima bantuan hibah itu tidak semuanya sesuai dengan pengajuan proposal, tetapi kita sesuaikan dengan kenyatan di lapangan, karena ada petunjuk teknis (juknis) yang mengatur besaran bantuannya,” pungkasnya. (rus/red)