Luncurkan Program Sembako, Bupati Kiai Busyro Minta E-Warung Tak Monopoli KPM

Bupati Sumenep KH A Busyro Karim didampingi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep Moh Iksan saat peluncuran Program Sembako di e-Warung Sri Rejeki Jaya, Lingkar Timur, Rabu, 26 Februari 2020 (santrinews.com/istimewa)

Sumenep – Bupati Sumenep KH A Busyro Karim meluncurkan Program Sembako di e-Warung Sri Rejeki Jaya, Lingkar Timur, Rabu, 26 Februari 2020. E-Warung diminta tidak memonopoli Keluarga Penerima Manfaat (KPM ) untuk membeli kebutuhan sembilan bahan pokok.

“Saya minta semua e-Warung tidak menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang ditentukan sendiri atau pihak lain, sehingga keluarga penerima manfaat tidak mempunyai pilihan,” kata Kiai Busyro.

Baca juga: Pemkab Sumenep Alokasikan Bantuan Rp5 Miliar untuk Pesantren, Masjid dan Mushalla

Peluncuran program sembako ditandai dengan penyerahan secara simbolis Kartu Keluarga Sejahtera, dilajutkan meninjau proses pembelian bahan pangan pokok oleh KPM di e-Warung Sri Rejeki.

E-Warung merupakan kepanjangan tangan pemerintah dalam penyaluran program sembako.

Ia mengatakan, e-Warung dalam melaksanakan program sembako hendaknya tidak memaketkan penjualan bahan pangan pokok kepada KPM, supaya mereka membeli bahan pangan sesuai dengan kebutuhan keluarganya.

Pemerintah mentransformasi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) program sembako untuk memberikan pilihan KPM dalam memilih jenis, kualitas, harga dan tempat. Pemerintah meningkatkan nilai bantuan dan memperluas jenis komoditas.

Tidak hanya berupa beras dan telur seperti pada program BPNT, di program ini KPM menerima komoditas lainnya yang mengandung sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati maupun vitamin.

“Program sembako untuk memastikan program menjadi lebih tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi, karenanya e-Warung harus memberikan pilihan kepada penerima manfaat dalam memilih jenis, kualitas dan harga,” ujarnya.

Ia menegaskan, dalam proses pembelian bahan pangan, e-Warung tidak boleh menentukan bahkan membatasi waktu pelaksanaannya, namun memberikan kendali kepada KPM untuk menentukan kapan ingin membeli bahan pangan itu.

“E-Warung tidak harus menetapkan tanggalnya, misalnya tanggal 1 hingga 5, namun tergantung KPM sendiri, karena siapa tahu ada yang punya kebutuhan di tanggal selain yang telah ditentukan itu. Yang pasti, pelaksanaannya harus meningkat, baik kualitas maupun hasil pelaksanaannya dari tahun sebelumnya,” tandasnya.

Selain itu e-Warung membeli pasokan bahan pangan tidak hanya dari satu pihak, melainkan bisa melalui berbagai sumber, dengan memperhatikan tersedianya pasokan bahan pangan secara berkelanjutan.

“Terpenting, e-Warung harus memperhatikan kualitas dan harga yang kompetitif, supaya tidak merugikan KPM,” tegasnya.

Baca juga: Mulai Tahun 2020 BPNT Ganti Sembako

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep Moh Iksan menambahkan, jumlah penerima program sembako di Sumenep sebanyak 114.044 KPM, berdasarkan rekap data per-Januari 2020, dengan besaran dana sebesar Rp150 ribu per-KPM setiap bulan.

“Saya berpesan KPM bisa memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya guna meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan nutrisi keluarga,” pungkasnya. (red)

Terkait

AKHBAR Lainnya

SantriNews Network