Hari Konstitusi, DPRD Sumenep: Penegakan Hukum Secara Persuasif

Sumenep – Ketua DPRD Kabupaten Sumenep KH Abdul Hamid Ali Munir mengatakan, tujuan konstitusi adalah memberikan pelindungan kepada masyarakat.

“Semuanya harus terlindungi dengan adanya Konstitusi,” kata Hamid kepada SantriNews, Selasa, 18 Agustus 2020.

Hari ini tanggal 18 Agustus merupakan hari konstitusi berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia No 18 Tahun 2020 tentang hari konstitusi.

Konstitusi dalam negara merupakan sebuah norma sistem politik dan pembentukan hukum dalam pemerintahan. Dalam sebuah negara konstitusi memuat sejumlah aturan dan prinsip entitas politik hukum pada sebuah negara.

Tujuan peringatan Hari Konstitusi adalah untuk mengenang bagaimana selepas Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, satu hari kemudian, tepatnya 18 Agustus 1945, bangsa ini menetapkan UUD Tahun 1945 sebagai konstitusinya. Dengan adanya konstitusi maka syarat untuk menjadi satu negara menjadi sah, selain adanya wilayah dan penduduk.

Dengan harapan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di hari lahirnya Konstitusi perlu mengatahui makna Konstitusi itu sendiri. “Sebab setiap manusia diatur oleh regulasi,” ungkapnya.

Selama ini masyarakat masih belum paham dengan soal kedudukan lembaga negara antara eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

Kiai Hamid mengatakan untuk memahami konstitusi lembaga DPRD Sendiri telah memberikan pemahaman setiap kali dilakukan serap aspirasi. “Kita sebagai anggota legislatif sering memberikan pemahaman antar lembaga negara dan fungsinya,” tandasnya.

Soal penegakan Hukum di Kabupaten Sumenep, Hamid menjelaskan pentingnya dilakukan secara pendekatan secara persuasif.

Peringatan Hari Konstitusi dengan harapan memberikan kepastian, keadilan dan kepastian hukum. “Dengan memberikan keamanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (rus/ubaid)

Terkait

Akhbar Lainnya

SantriNews Network