PBNU: Hukum Vaksinasi Wajib
Sekretaris Jenderal PBNU A Helmy Faishal Zaini
Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa dalam kondisi darurat penggunaan vaksin hukumnya bukan saja boleh, melainkan wajib.
“Ini tentu berdasarkan kajian ilmiah dari para ulama,” kata Sekretaris Jenderal PBNU A Helmy Faishal Zaini dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Maret 2021.
“Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim telah melakukan kajian yang menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca suci dan halal,” tambahnya.
Bukan hanya melakukan kajian, para ulama NU di Jatim bahkan sudah melakukan vaksinasi dengan menggunakan vaksin AstraZeneca pada Selasa, 23 Maret 2021.
Menurut dia, pengurus dan tokoh NU Jawa Timur menjalani vaksinasi menggunakan vaksin buatan AstraZeneca guna menunjukkan kepada umat bahwa vaksin tersebut aman dan halal digunakan.
Helmy mengatakan, vaksinasi termasuk hifdzun nafs atau upaya menjaga jiwa dalam ajaran Islam.
Pelaksanaan vaksinasi, menurut dia, merupakan bagian dari upaya untuk mengendalikan penularan virus corona penyebab Covid-19 yang sudah berlangsung setahun lebih.
“Kita tentu merindukan kehidupan normal, anak-anak kembali bisa bersekolah, ekonomi membaik, rumah ibadah ramai dengan aktivitas peribadatan, dan segala bentuk kehidupan normal lainnya. Itu semua bisa dicapai salah satunya dengan program vaksinasi ini,” ujarnya. (ant/red)