DPRD Sumenep Segera Sahkan Perda Kabupaten Layak Anak

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep KH Samioddien (santrinews.com/mahrus)
Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep dalam waktu dekat akan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Reparda) Kabupaten Layak Anak menjadi Perda.
Draf Reparda Kabupaten Layak Anak itu sudah memasuki tahap evaluasi sebelum dibawa ke rapat paripurna.
“Saat ini sudah memasuki tahap evaluasi,” kata anggota Komisi IV DPRD Sumenep KH Sami’oddien kepada SantriNews, Rabu, 9 Juni 2021.
Dalam Raperda tersebut diatur tentang pemenuhan hak-hak dan perlindungan anak. Anak merupakan bagian tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan hidup bernegara.
Dengan demikian, anak tidak terisolasi dari proses pembangunan pemerintah. Harus ada regulasi yang jelas untuk mengatur tentang anak sehingga pembangunan di Kabupaten Sumenep tidak melukai hak-hak anak baik di lingkungan sekolah, masyarakat maupun di lingkungan keluarga.
Dalam draf Raperda Kabupaten Layak Anak juga juga mengatur soal bagaimana memberikan ruang bebas rokok dan pembatasan soal iklan rokok.
Menurut Kiai Sami’, salah satu indikator dikatakan kabupaten layak anak adalah mempunyai Perda sebagai payung hukum.
Saat ini, kata politisi PKB, pembahasan Raperda Kabupaten Layak Anak sudah finish dan tinggal menunggu hasil evaluasi.
“Setelah keluar dari Kemenkumham nanti baru akan di-Paripurnakan,” ujarnya.
Sebelumnya dorongan adanya Perda pelindungan anak dan perempuan datang dari para aktivisi perempuan dan lembaga perlindungan anak.
“Untuk Raperda Perlindungan Anak dan Perempuan belum masuk naskah akedemik,” ujarnya. (rus/onk)