Pekan Depan, DPRD Sumenep Sosialisasi Perda Kabupaten Layak Anak

Gedung Kantor DPRD Sumenep

Sumenep – Kabupaten Sumenep telah resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA). Pekan depan, Komisi IV DPRD Sumenep merencanakan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Evaluasi dari Gubernur Jawa Timur memang menginstruksikan agar Perda tentang Layak Anak tersebut segera disosialisasikan,” kata Anggota Komisi IV DPRD Sumenep KH Sami’oddien, Selasa, 23 Nopember 2021.

Baca juga: MUI Minta Pemerintah Segera Usut Beredarnya Buku Tidak Ramah Anak

Kiai Sami’oddien mengatakan, sosialisasi itu harus secepatnya dilaksanakan setelah Perda disahkan. Dijadwalkan pada 29 November 2021.

“Kalau tidak ada perubahan, sosialisasinya di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep,” ujarnya.

Dengan sosialisasi ini, lanjut dia, Sumenep bisa mewujudkan menjadi Kabupaten Layak Anak yang memiliki sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, serta program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.

“Tidak ada perubahan soal isi draf Perda Kabupaten Layak Anak (KLA) ini. Tetapi ada istilah penciptaan bahasa secara hukum, yang semuanya aman kok,” tukasnya.

Ia menambahkan, Perda Layak Anak bertujuan memberikan payung hukum dalam mengatasi persoalan lingkungan ramah anak. Ia berharap Perda ini tidak hanya jadi formalitas atau di atas kertas, melainkan harus benar-benar diimplementasikan.

“Dalam rangka menciptakan lingkungan ramah anak dan didukung melalui anggaran,” pungkas politisi PKB ini. (red)

Terkait

Akhbar Lainnya

SantriNews Network