Protokol Covid-19: Reses III DPRD Sumenep Dibagi Tiga Sesi Maksimal 25 Orang

Gedung Kantor DPRD Sumenep (santrinews.com/bahri)

Sumenep – Di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep tetap melaksanakan Reses masa sidang III. Namun, dalam pelaksanaannya harus memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

“Pelaksanaannya secara umum tidak ada yang berubah. Tetap dilaksanakan seperti seperti pada tahun-tahun sebelumnya,” kata Kabag Humas dan Publikasi Sekretariat DPRD Sumenep, Siswahyudi Bintoro, 6 Juni 2020.

Ia menjalaskan, aturannya sama seperti reses sebelumnya setiap anggota dewan dapat melaksanakan reses di tiga lokasi di daerah pemilihan masing-masing.

“Tapi karena ini di tengah pandemi, maka pelaksanaan reses harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19,” tegasnya.

Baca juga: Pertahankan Zona Hijau, DPRD Sumenep Setujui Anggaran Penanganan Covid-19 Sebesar Rp95 Miliar

Untuk mencegah kerumunan massa dalam jumlah besar, dalam satu lokasi anggota dewan diperkenankan mengundang makismal 75 orang. “Namun 75 orang ini harus dibagi menjadi tiga sesi, satu sesi sebanyak 25 orang,” ujarnya.

Bintoro menambahkan, dalam pelaksanaan reses tidak ada anggaran alat pelindung diri (APD) seperti masker bagi konstituen yang diundang. Karena itu, anggota dewan bisa menyediakan sendiri. Reses berlangsung selama enam hari kerja pada 2-9 Juni 2020.

“Dari pemerintah tidak ada (anggaran APD). Mungkin dari anggota dewan mau memberikan bantuan seperti masker secara mandiri dipersilakan,” pungkasnya. (rus/onk)

Terkait

Akhbar Lainnya

SantriNews Network