Polres Sumenep Mulai Ngaji Kitab Kuning Karya Imam Al-Ghazali

Anggota Polres Sumenep mengikuti kajian kuning
Sumenep – Polres Sumenep mulai menggelar kajian kitab kuning. Kitab yang dikaji adalah kitab Bidayatul Hidayah.
Berlangsung di Masjid Wali Songo, Pabian, Kota Sumenep, Rabu, 3 Februari 2021, kajian kitab diampu oleh ustaz Sa’bat, pengasuh Yayasan Zainal Arifin Desa Kebunan Sumenep.
Program mengaji kitab kuning wajib diikuti seluruh anggota polisi secara bergantian untuk menghindari kerumunan karena masih dalam kondisi pandemi virus Corona atau Covid-19.
“Secara bergantian, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.
Baca juga: Komjen Listyo Bakal Wajibkan Polisi Mengaji Kitab Kuning
Kitab Bidayatul Hidayah adalah kitab karya Imam Al-Ghazali (450H/1058M), ulama tasawuf kelahiran Ghazalah sebuah desa pinggiran Kota Thus, Iran.
Materi yang dikaji adalah tentang nafsu dan tingkatannya dalam diri manusia. Yakni nafsu ammarah, nafsu lawwamah, dan nafsu muthmainnah.
Polres Sumenep menggelar kajian kitab kuning sesuai intruksi Kapolri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kajian kitab mulai Senin sampai Kamis usai shalat duhur berjemaah.
Saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai Calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Rabu, 20 Januari 2021, Komjen Listyo menyatakan bakal mewajibkan anggota Polri yang beragama Islam untuk mengaji kitab kuning.
Baca juga: 4 Jenis Nafsu dalam Al-Quran: Ammarah, Lawwamah, Mulhamah, dan Muthmainnah
Menurut dia, mengaji kitab kuning merupakan salah satu cara untuk mencegah berkembangnya radikalisme dan terorisme.
”Untuk mencegah berkembangnya terorisme, salah satunya dengan belajar kitab kuning,” kata Komjen Listyo.
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021. (rus/onk)