Wujudkan Pamekasan Bebas Miras, Bupati Baddrut Libatkan Ormas Islam

Pamekasan – Bupati Pamekasan Baddrut Tamam berkomitmen mewujudkan kabupaten bebas peredaran miras. Ia mengajak organisasi kemasyarakat seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan Syarikat Islam (SI) ikut berperan aktif dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol.

“Ini penting kami sampaikan, karena selain Pemkab Pamekasan telah memiliki Perda tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol, kabupaten ini juga telah berkomitmen menjadi program Gerakan Masyarakat Islami (Gerbang Salam) sebagai prioritas pembangunan,” kata Badrut, Rabu, 3 Februari 2021.

Keberhasilan pelaksanaan program pembangunan di sebuah daerah, menurut dia, karena adanya peran aktif semua elemen masyarakat, termasuk para ulama, pimpinan ormas keagamaan, dan pihak lain yang memiliki peran strategis di masyarakat.

“Saya yakin, kekompakan ulama dan umara dalam mendukung program pembangunan akan membuahkan hasil yang maksimal,” ujarnya.

Ia menegaskan, kolaborasi yang baik antara pemerintah dengan ulama akan bisa merujudkan cita ideal Pamekasan sebagai kabupaten yang bebas peredaran minuman keras. Sebab, faktanya meski Pamekasan telah memiliki Perda tentang Larangan Peredaran Miras, selama 2020 masih banyak ditemukan masyarakat yang mengonsumsi miras dan masih toko yang menjual minuman keras (miras).

Buktinya, selama 2020 aparat keamanan di Pamekasan berhasil menyita ribuan botol minuman keras dari berbagai merk. “Ini berarti bahwa masuknya berbagai jenis minuman keras ke Pamekasan karena masih ada permintaan dari masyarakat,” tegasnya.

Selasa, 2 Februari 2021, Bupati Baddrut memimpin pemusnahan 2.670 botol minuman keras (miras) hasil razia penyakit masyarakat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Polres Pamekasan selama 2021 yang digelar di Lapangan Nagara Bhakti, Mandhepa Agung Ronggosukowati Pamekasan.

Minuman keras yang dimusnahkan itu terdiri atas bir Singaraja, anggur merah, anggur merah gold, dan bir prost, anggur putih, anggur malaga, anggur koleson kecil, anggur ketan hitam, dan anggur kencur hitam. Ada juga beras kencur kecil, newport, dan intisari beras kencur, yang semuanya mengandul alkohol.

“Saya sengaja memimpin langsung pemusnahan minuman keras itu karena di kabupaten ini, beragai jenis minuman yang mengandung alkohol dilarang beredar, sebagaimana ketentuan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2001,” kata Baddrut.

Pemusnahan minuman keras yang terdiri dari 12 jenis minuman dari berbagai merk itu, juga disaksikan para pimpinan instansi pemerintahan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemipinan Daerah (Forkopimda), MUI, NU, Muhammadiyah, SI, dan perwakilan pegiat lembaga swadaya masyarakat.

Ia menegaskan ke depan kerja sama antara pemkab, Forkopimda dan ormas sangat penting untuk bersama-sama melakukan pencegahan peredaran dan penggunaan miras.

“Disamping pencegahan, pendidikan moral agama juga tidak kalah pentingnya dalam rangka mewujudkan tataman masyarakat yang bermoral dan bernilai rabbani di bumi Pamekasan ini,” ujar Baddrut.

Minuman keras, sambung dia, jelas dilarang, baik oleh hukum agama atau pun hukum negara, sehingga peredaran minuman ini harus dicegah.

“Disamping itu, dari sisi sudut pandang kesehatan mengonsumsi miras juga tidak baik,” kata Mantan anggota DPRD Jawa Timur itu.

Baddrut juga mengajak seluruh masyarakat mencegah peredaran minuman keras di Pamekasan, sehingga komitman bersama pemerintah dan para tokoh ulama untuk menjadi Pamekasan sebagai kabupaten bebas peredaran barang haram bisa terwujud dengan baik.

Baddrut juga mengajak semua pihak bergandeng tangan mendukung penuh langkah Kapolres Pamekasan Apip Ginanjar melakukan tindakan pencegahan, tindakan kuratif terhadap beberapa orang yang menggunakan miras.

“Atas nama pemerintah kabupaten Pamekasan menyampaikan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada Kapolres, Komandan Kodim 0826 Pamekasan, Kepala Kejari, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan, Pimpinan ormas beserta teman-teman wartawan. Mari lakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan miras di Pamekasan,” ujarnya. (red)

Terkait

AKHBAR Lainnya

SantriNews Network