Kumdam V Brawijaya Gelar Sosialisasi Hukum di Kodim Sampang

Sampang – Tim penyuluh hukum Kumdam V Brawijaya gelar sosialisasi hukum di Kodim 0828 Sampang, Kamis, 28 Oktober 2021. Peserta diminta berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada orang lain.
Sambutan Dandim 0828 Sampang Letkol Arm Mulya Yaser Kalsum yang dibacakan oleh Pjs Pasipers Kodim 0828 Kapten Inf Warudi mengatakan, momentum ini sangat penting karena kita bisa konsultasi hukum dan sebagai media untuk menambah ilmu pengetahuan tentang hukum.
“Agar kita mengetahui proses penyelesaian perkara dan pelaksanaannya,” kata Pasipers Kodim 0828 Sampang yang membacakan sambutan Dandim 0828/Sampang Letkol Arm Mulya Yaser Kalsum.
Ketua tim penyuluhan Hukum Kumdam V Brawijaya Mayor Chk Andi Asfar Badaruddin meminta agar berhati-hati memberikan nomor NIK, nama ibu kandung kepada orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
“Karena iming-iming mendapatkan pinjaman Online itu akan menjerat kita yang pada akhirnya dihantui banyak permasalahan,” ujarnya di hadapan peserta sosialisasi.
Untuk itu, sambungnya, jangan sekali-kali memberikan data pribadi kita untuk menghindari permasalahan yang akan muncul di kemudian hari.
Beberapa materi yang disampaikan di antaranya Sanksi Administratif, Schorsing, PDTH, hukum disiplin dan tindak pidana serta perkara menonjol di jajaran Kodam V Brawijaya. Yaitu Asusila, KDRT, Desersi, THTI, dan proses perceraian.
Selain itu, penekanan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Mulai larangan penyalahgunaan penggunaan medsos, penyebaran ujaran kebencian, Hoax, Isu SARA, pornografi, penipuan dan pencemaran nama baik.
PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ST Kasad No. 328/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020 tentang mencegah kerugian personel akibat arisan dan judi online.
Acara tersebut dihadiri oleh Seluruh Danramil jajaran Kodim 0828 Sampang, Kanminvetcaddam V/26 Sampang, Ibu Wakil Ketua Persit KCK beserta seluruh PNS TNI AD Kodim 0828 Sampang. (red/yan)