Bupati Baddrut Larang Warga Pamekasan Takbir Keliling

Bupati Pamekasan Baddrut Tamam (tengah) saat menghadiri acara Harlah ke-87 GP Ansor, Rabu malam, 28 April 2021 (santrinews.com/abror)
Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melarang warga melakukan takbir keliling pada malam Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Warga disarankan untuk melakukan takbir di masjid atau mushalla saja.
Hal itu guna mengantisipasi kerumunan massa di jalan raya serta mencegah penyebaran virus Corona ataua Covid-19.
“Takbir hendaknya digelar di masjid dan mushalla saja,” kata Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, sesaat sebelum apel bersama di Pos Pelayanan dan Pengamanan Operasi Ketupat Semeru 2021, selatan Monumen Arek Lancor Bumi Gerbang Salam, Rabu, 12 Mei 2021.
Meski disarankan untuk takbir di masjid dan mushalla, jumlahnya tetap harus dibatasi, yakni maksimal 10 persen dari kapasitas tampung dengan tetap menaati protokol kesehatan. Diantaranya menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik.
Selain itu, Bupati Baddrut meminta agar panitia penyelenggara menyediakan tes suhu tubuh bagi para jamaah yang hendak melakukan takbir di berbagai masjid dan mushalla dengan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Pamekasan.
Saat ini Pamekasan termasuk kabupaten dengan status zona kuning dan hijau, Bupati Baddrut meminta kondisi tersebut untuk dipertahankan dengan cara menaati protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih luas lagi.
“Kami juga telah menginstruksikan kepada aparat desa agar pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro juga diperhatikan pada Hari Raya Idul Fitri kali ini,” tegasnya. (red)