Bupati Baddrut: Dua Prinsip Perubahan RPJMD Pamekasan

Bupati Pamekasan H Baddrut Tamam
Pamekasan – Bupati Pamekasan H Baddrut Tamam menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Rabu, 1 September 2021.
Agenda rapat paripurna adalah Jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Nomor 9 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pamekasan tahun 2018-2023.
Baddrut Tamam mengatakan, perubahan RPJMD itu salah satunya akibat dampak dari pandemi Covid-19 yang menfokuskan pada sektor ekonomi dan kesehatan. Kemudian adanya penyesuaian antara RPJMD dengan RPJMD provinsi Jawa Timur dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Ada dua prinsip, yang pertama karena Covid-19. Kedua menyesuaikan dengan RPJMN, karena RPJMD Pamekasan itu 2018-2023, sementara RPJMN itu 2019-2024, termasuk dengan RPJMD Jawa Timur. Makanya, perlu ada perubahan-perubahan kecil,” kata Baddrut kepada sejumlah wartawan usai rapat paripurna.
Perubahan kecil itu salah satu contohnya adalah visi misi Membangun Pamekasan sejahtera dari bawah berdasarkan nilai Islam. Semestinya dalam teks itu tertulis berdasarkan nilai agama.
“Perubahan besar hampir tidak ada, pembangunan priotitas kita ini hampir sama. Misalnya ekonomi, kesehatan, pendidikan,” ujarnya.
Dalam sektor pendidikan, ia mengaku pihaknya telah mampu merealisasikannya dengan baik. Mulai beasiswa jurusan kedokteran, fasilitasi masuk anggota polri, dan beasiswa santri yang telah melampaui target.
“Di RPJMD itu beasiswa santri seribu, kita sudah hampir empat ribu (santri yang diberi beasiswa, red),” pungkasnya. (red)