Khazanah Pesantren
Membuka Jalan Ijtihad Shalat Berjamaah Online

Musim wabah Corona atau Covid-19 ini seakan-akan menghadapkan dua kutub kepentingan, virus corona di satu sisi dan lembaga agama di sisi lain.
Harus diakui pada masyarakat yang jaminan kesejahteraannya rendah, agama akan menjadi pelarian yang paling masuk akal. Agama setidaknya memberikan kekuatan kepada manusia cerita tentang akhirat, tentang kehidupan setelah mati. Karena dalam agama, ada hope (harapan) yang ditawarkan baik kepada individu ataupun sosial.
Saat dikeluarkan istilah social distancing —jarak sosial—, saya adalah orang yang pesimistis kampanye itu akan berhasil. Pesimisme saya didasarkan pada sebuah realitas bahwa hakikat manusia adalah makhluk sosial, mahkluk yang berkoloni. Dan ternyata saya tidak sendirian, banyak para ahli mengkritik istilah ini.
Baca juga: Virus Corona dan Keragaman Pandangan Kiai
Berbagai kritikan tersebut membuat Organisasi Kesehatan Dunia, atau World Health Organization (WHO) meralat istilah tersebut dengan istilah lain yang menurut mereka lebih tepat yaitu physical distancing. Jadi yang berjarak itu adalah fisiknya saja bukan tatanan sosialnya. Istilah yang jauh lebih baik dibanding istilah sebelumnya.
Balik lagi ke agama dan saya akan langsung fokus ke agama Islam. Pergantian istilah dari social distancing kepada physical distancing ini ternyata tidak diikuti dengan pemikiran solutif dan berkemajuan di kalangan para tokoh agama Islam. Di antaranya, sampai sekarang di Indonesia, para ulama belum pernah secara serius membicarakan tentang shalat berjamaah secara online.
Di kalangan Muslim tradisional, biasanya mereka akan berkata tidak boleh karena shalat berjamaah secara online tidak ada dalam kitab-kitab fikih. Biasanya yang dimaksud oleh teman-teman adalah kitab-kitab fikih bermazhab Syafi’i seperti kitab Taqrib, Fathul Qarib, Fathul Mu’in, dan seterusnya.
Dalam hati saya berkata, “ya iyalah tidak ada. Lah, kitab itu sendiri dikarang pada masa sebelum ada internet bahkan belum ada komputer. Saat itu menulis harus pakai tinta celup dan itu harganya masih mahal”.
Ternyata kegagapan ini tidak saja di kalangan tokoh Muslim tradisonal tapi juga di kalangan tokoh Muslim Indonesia yang selama ini dicirikan sebagai tokoh modern.
Akhirnya yang terjadi, masyarakat tidak punya saluran. Mereka dalam pilihan buah simalakama. Ingin mereka mengerjakan perintah agama berupa shalat berjamaah. Apalagi dalam konteks shalat Jumat, itu wajib berjamaah bagi semua umat Islam laki-laki.
Di sisi lain, pemerintah menganjurkan agar orang-orang tidak berkumpul dalam jumlah banyak karena berpotensi menularkan virus Corona. Larangan berkumpul ini juga masuk di dalamnya adalah kegiatan keagamaan.
Baca juga: Ijtihad Gus Yusuf Chudlori
Dalam narasi normal, tentu berdosa jika tidak shalat berjamaah Jumat, ada perasaa berdosa di dalamnya. Tetapi jika tetap mengerjakan shalat Jumat, maka otomatis melanggar anjuran pemerintah. Biasanya, para scholar Islam menjawab persoalan ini dengan mengatakan bahwa dalam keadaan darurat maka diperkenankan untuk tidak shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat Duhur.
Tetapi tentu pendapat ini tidak serta merta untuk meredakan keinginan orang-orang untuk melaksanakan shalat berjamaah, baik yang yang telah dianggap sebagai fardhu ain sekian lama seperti shalat Jumat, yang fardhu kifayah seperti shalat maktubah, atau yang sunnah seperti shalat sunnah Tarawih.
Ada something missing dalam diri mereka yaitu ketiadaan interaksi dengan orang lain, dan itulah sejatinya perasaan manusia sebagai makhluk sosial.
Kerangka Tujuan Syariat
Menghadapi hal tersebut menjadikan saya berpikir, kita umat Islam punya banyak tool, di antaranya namanya maqashid syariah, syarat berjamaah yang kemudian harus berada dalam satu lokasi itu kan didasari agar makmum bisa mengikuti imam, that’s it.
Sekarang kalau kita kembangkan bagaimana jika ternyata kita tidak satu lokasi tapi maksud syariahnya bisa terpenuhi maka tentu hukumnya boleh. Dan hari ini kita sudah melakukannya dalam bidang muamalah lewat jual beli online.
Jika pada muamalah kita bisa berijtihad seperti itu lalu kenapa dalam ibadah mahdah tidak bisa. Toh tidak ada syarat rukun yang kita kurangi atau tambahi.
Selain istilah maqashid syariah kita juga punya istilah istihsan, qiyas, dan lain-lain. Dalam konteks qiyas, kita analogikan saja layaknya muamalah online.
Mungkin sebagian teman-teman menganggap saya mengada-ada karena tidak berdasar pada kitab karya ulama yang ada. Perlu saya tegaskan kembali, para ulama itu benar, tapi produk pemikiran mereka harus kita pahami ada pada zamannya dan kita sekarang ada pada lompatan zaman yang sedemikian rupa.
Lagi pula jika kita mau membaca lebih jauh lebih-lebih kalau mau cross mazhab, sebenarnya ada pula mazhab yang memperbolehkan makmum dan imam tidak dalam satu tempat, atau makmum tidak berada di belakang imam yaitu Mazhab Maliki.
Para ulama dalam mazhab Maliki berpendapat bahwa makmum di depan imam itu diperbolehkan namun hukumnya makruh, kecuali dalam kondisi darurat maka hal itu diperbolehkan tanpa adanya kemakruhan.
Dalam kondisi ini, menurut mereka, shalatnya makmum tetap sah jika dapat mengikuti gerakan imam dalam rukun-rukun shalat. Hal ini berdasarkan pendapat bahwa permasalahan ini tidak disinggung dalam nash, sehingga masuk dalam kategori hal-hal yang dimaafkan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam jawaban Darul Ifta’ Mesir.
Dalam kitab Mawsu‘ah al-Fiqhil Islamy karya Wahbah Zuhaily —Ulama Syiria— juga menyatakan hal yang sama. Menurut Mazhab Maliki, makmum dan imam boleh berada di lokasi berbeda, asal makmum mengetahui gerakan imam, baik melalui cara melihat atau mendengar. Kebolehan tersebut tidak termasuk shalat Jumat. Sebab, berkumpul dalam satu tempat menjadi salah satu syarat sahnya shalat Jumat. (Mawsu‘ah al-Fiqh al-Islamy, 2/208).
Baca juga: Khazanah Kitab Kuning: Shalat Jumat Boleh Sendirian di Rumah
Kemungkinan besar hal tersebut berdasar filosofi kata jumat yang masih diartikan secara harfiah sehingga harus berkumpul secara fisik karena pada masa pendapat tersebut dikeluarkan seperti yang saya sebutkan di atas, belum ada internet.
Tugas Ahli Fikih
Tentu pembahasan-pembahasan secara teknis perlu dilakukan seperti dalam radius berapa berjamaah online itu bisa dilakukan, bagaimana jika sinyalnya ngadat, atau tiba-tiba device kita mati, misalnya.
Hal-hal tersebut menjadi tugas para ahli fikih —termasuk terutama kalangan pesantren dengan khazanah kitab kuning yang mereka miliki— untuk merumuskan lebih lanjut.
Cuma yang perlu diketahui teman-teman saya di Indonesia, jamaah online ini sudah mulai dilakukan oleh saudara muslim kita di tempat lain semisal di Finlandia, Amerika Serikat, dan London yang melaksanakan shalat Jumat secara online.
Sehingga sebenarnya melakukan hal ini bukanlah suatu hal yang benar-benar baru. Karena seperti saya katakan di atas, pastilah seseorang ingin melakukan komunikasi dengan manusia lain karena itu sudah fitrah mereka.
Baca juga: Fatwa MUI: Petugas Medis Corona Boleh Shalat Tanpa Wudhu dan Tayamum
Sangat disayangkan, kreasi-kreasi dan inovasi pemikiran dalam bidang sosial keagamaan itu justru berasal dari wilayah-wilayah yang umat Islamnya minoritas. Di sini, Indonesia, mayoritas tapi sering kali jadi follower dalam bidang keagamaan (kecuali dalam bidang fashion jilbab yang sudah tidak karu-karuan itu).
Kalau jamaah online bisa dirumuskan maka umat Islam tak perlu harus memilih antara corona dan agama karena dua-duanya bisa dilakukan. Apalagi memasuki bulan Ramadhan dimana pada minggu pertama biasanya umat Islam antusias untuk berjamaah shalat Tarawih. Jamaah –sebagai anjuran agama— jalan, stay at home —sesuai anjuran pemerintah— juga jalan.
Kalau dalam muamalah bisa maka kenapa dalam shalat berjamaah tidak bisa. Kalau itu dapat dilakukan sepertinya akan lebih afdal. Lebih utama. Wallahu a’lam. (*)
Ihsan Kamil Sahri, Alumni Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata, Pamekasan.