BPN Sumenep Lakukan Pengecekan Luat Ber-SHM di Gersik Putih

Sumenep – Polemik soal lautan yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengecekan ke lokasi tersebut di Gersik Putih, Gapura, Sumenep, Madura, Rabu, 24 Mei 2023.

Pengecekan lokasi merupakan tindak lanjut tuntutan warga Gersik Putih ke BPN supaya membatalkan 21 ha sertifikat hak milik (SHM) dari 42 Ha kawasan laut yang akan direklamasi menjadi tambak garam.

Dalam pengecekan tersebut, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Sumenep Gufron Munif turut datang langsung yang didampingi aparat kepolisian.

Pantauan media di lokasi, warga setempat mendatangi para petugas BPN yang hendak mengecek lokasi tersebut.

Meskipun pada saat berdialog BPN sempat keceplosan mengatakan bahwa itu laut tetapi jelang beberapa saat kemudian ia mencabut pernyataan tersebut.

”Walaupun tadi saya nyebutnya (objek ber SHM) laut, memang ini berair. Tapi, tugas saya disini hanya memantau. Tidak ada statement dari saya baik secara pribadi ataupun institusi,” kata Ghufron

Tetapi pihaknya telah mendokumentasikan objek yang ber-SHM di lokasi tersebut sesuai dengan fakta di lapangan, hasilnya akan disampaikan kepada pimpinannya.

”Yang jelas, saya tidak bisa ber statemen apapun disini. Saya hanya memantau,” katanya berulang-ulang.

Ia berjanji akan menyampaikan pemantauan lokasi dan tindak lanjut BPN atas aduan yang disampaikan warga.

“Saya tidak bisa memastikan sampai kapan. Nanti, akan disampaikan pada Penasihat hukumnya,” katanya sambil meninggalkan lokasi.

Sementara itu, Marlaf menyayangkan kedatangan BPN tidak melibatkan pemilih SHM dan Pemerintah Desa Gersik Putih ke lokasi. Bahkan, BPN datang tidak membawa dokumen apapun mengenai peta wilayah atau kawasan objek ber SHM yang dipermasalahkan warga.

”Lucunya lagi, BPN nanya ke kami dimana batas-batas yang di permasalahkan. Itu semestinya ditanyakan pada pemegang SHM, bukan pada kami. Sebab, kami sejak awal menyebutkan laut atau pantai, tidak ada batas-batasnya,” ungkap Marlaf.

”Kalau mau tanya batas laut, ya diujung selatan batasnya Kalianget, Timur itu Pulau Poteran, utara Bintaro Longos, dan barat itu Tapakerbau,” imbuhnya menyesalkan.

SHM untuk kawasan pantai atau laut itu tidak semestinya diterbitkan oleh BPN. Sesuai ketentuan, laut atau Pantai Desa Gersik Putih adalah kawasan lindung yang tidak boleh diotak atik untuk kepentingan apapun termasuk direklamasi untuk dibangun tambak garam.

”Jadi mereklamasi pantai untuk dijadikan tambak dengan dasar SHM tidak tepat, apalagi SHM tersebut dalam bentuk lautan, bukan daratan,” jelasnya.

Marlaf akan menunggu tindak lanjut dari BPN pasca melihat fakta dilapangan melalui kegiatan pemantauannya ke lokasi. Pihaknya meminta SHM itu dibatalkan sebab faktanya memang laut, bukan daratan atau tanah kosong.

”Saya kira, dilihat dari mata siapapun dan menggunakan kacamata apapun, faktanya adalah laut,” pungkasnya. (rus/red)

Terkait

AKHBAR Lainnya

SantriNews Network