Wajib Tahu! Mahar Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

Ilustasi mahar pernikahan (santrinews.com/istimewa)

Mahar merupakan istilah yang merujuk pada pemberian atau hadiah yang diberikan oleh pihak laki-laki ketika hendak menikahi seorang perempuan. Istilah ini juga dikenal dengan sebutan “mas kawin” atau “hantaran” dalam beberapa tradisi di Indonesia.

Salah satu rukun nikah yaitu mahar. Pernikahan akan menjadi tidak sah hukumnya jika calon suami tidak bisa memberikan mahar tersebut. Namun, mahar yang diberikan tidak sembarang mahar, karena ada mahar pernikahan yang dilarang dalam Islam yang perlu diketahui oleh calon pasangan suami istri sebelum menikah.

Pemberian mahar dalam pernikahan telah diterangkan dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 4, sebagaimana firman Allah SWT:

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا

Artinya: “Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati (ikhlas), maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu.” (QS An-Nisa: 4).

Mahar pernikahan juga menunjukkan bentuk tanggung jawab seorang calon suami kepada istrinya. Dengan mahar tersebut, maka suami dihalalkan untuk mempergauli istrinya dengan baik.

Ajaran Islam tidak menentukan berapa nominal jumlah mahar pernikahan. Namun, terdapat beberapa jenis mahar pernikahan yang dilarang dalam Islam. Berikut ini penjelasannya.

Mahar Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

1. Mahar Pernikahan yang Berlebihan
Islam sangat menganjurkan perempuan agar tidak meminta mahar yang berlebihan. Disebutkan dalam buku Hadiah Pernikahan Terindah karya Ibnu Watiniyah, menentukan nilai mahar yang tinggi juga dapat membahayakan kedua calon mempelai.

Apabila keduanya telah bersepakat untuk menikah tetapi terkendala perkara mahar, bisa jadi pernikahannya akan terancam batal dan keduanya menjalin hubungan di luar nikah.

Ajaran Islam pun hakikatnya senantiasa memberi kemudahan bagi pemeluknya untuk beribadah. Melalui Al-Quran surat At-Talaq ayat 7, Allah SWT berfirman:

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS At-Talaq: 7).

2. Jumlah Mahar yang Memberatkan
Mahar yang memberatkan juga dilarang dalam ajaran Islam. Abdul Qadir Manshur dalam bukunya Fikih Wanita menerangkan bahwa mahar bukanlah tujuan dari pernikahan, melainkan hanya sebagai simbol ikatan cinta kasih.

Pernikahan dengan mahar yang ringan justru dikatakan bisa membawa keberkahan dalam rumah tangga. Sebagaimana dikatakan dalam hadits, diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya pernikahan yang paling banyak berkahnya adalah yang paling sedikit biayanya.” (HR Ahmad).

3. Mahar yang Tidak Bernilai
Mahar pernikahan yang tidak bernilai termasuk yang dilarang. Islam telah memberikan keringanan kepada laki-laki yang tidak mampu memberikan mahar bernilai nominal yang tinggi sesuai permintaan calon istri, untuk mencicilnya atau mengangsurnya.

Mahar yang diperbolehkan dalam Islam yaitu mahar yang bernilai, seperti emas, seperangkat alat shalat, atau dapat berupa hal yang bermanfaat bagi kehidupan calon mempelai wanita seperti hafalan Al-Quran dan barang berharga lainnya.

4. Mahar Pernikahan yang Haram
Memberikan mahar yang haram, baik secara zat ataupun cara memperolehnya jelas dilarang dalam Islam. Apabila mahar yang diberikan dalam pernikahan berupa barang haram seperti khamr atau lainnya, lalu istri belum menerima mahar tersebut, maka istri berhak menerima mahar yang wajar baginya.

Apabila seorang istri menerima mahar yang harap setelah salah satu di antara pasangan suami istri itu masuk Islam, maka istri berhak mendapatkan setengah dari nilai mahar yang wajar baginya.

Sedangkan jika istri telah menerima maharnya yang haram, sementara kedua pasangan tersebut pada saat menikah masih musyrik, maka mahar itu sudah berlalu dan tidak ada hak untuk mendapatkan mahar lagi bagi istri selain mahar yang telah diberikan.

Itulah penjelasan tentang mahar pernikahan yang dilarang dalam Islam. Sebagai umat muslim, hendaknya perlu memperhatikan ketentuan pemberian mahar agar pernikahan menjadi sah secara agama. (dtk/red)

Terkait

HALAQAH Lainnya

SantriNews Network