Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban menurut Pandangan Islam

Kulit hewan kurban (santrinews.com/istimewa)
Kurban merupakan ibadah yang dilakukan oleh umat Muslim pada Hari Raya Idul Adha dengan cara menyembelih sapi, kambing, domba, dan unta. Hasil daging kurban biasanya dibagikan kepada sesama. Dalam Islam. hukum menjual daging kurban adalah haram dan tidak diperbolehkan. Lalu, bagaimana jika yang dijual adalah kulit hewan kurban? Apakah termasuk yang diharamkan?
Sebagaimana dijelaskan oleh Wahbah az-Zuhaili dalam Kitab Fiqih Islam wa Adillatuhu, bahwa diharamkan menjual kulit, lemak, daging, ujung-ujung organ, kepala, bulu, dan rambut hewan kurban.
Sebagaimana diharamkan juga menjual susunya yang diperah setelah hewan itu disembelih. Keharaman seperti itu berlaku baik terhadap hewan kurban yang bersifat wajib maupun sukarela.
Hal itu dikarenakan Rasulullah Saw telah memerintahkan untuk membagi-bagikan kulit hewan kurban itu dan melarang untuk menjualnya.
Larangan Menjual Kulit Hewan Kurban
Menjual kulit hewan kurban merupakan perkara yang dilarang dalam Islam. Rasulullah Saw bersabda:
منْ بَاعَ جِلْدَ أَضْحَيَتِه، فَلَا أَضْحَيَّةَ لَهُ
Artinya: “Siapa yang menjual kulit hewan kurban, maka tidak sah kurbannya.”
Sementara itu, Abu Abdil A’la Hari Ahadi dalam buku Fikih Kurban menyebut bahwa yang dilarang untuk menjual kulit hewan kurban adalah orang yang berkurban saja. Ia menyandarkan hal ini dengan menukil Al-Majmu’ah ats-Tsaniyyah.
إِذَا أُعْطِيَ جِلْدُ الْأَضْحِيَّةِ لِلْفَقِيرِ، أَوْ وَكِيلِهِ فَلَا مَانِعَ مِنْ بَيْعِهِ وَانْتِفَاعِ الْفَقِيرِ بِثَمَنِهِ، وَإِنَّمَا الَّذِي يُمْنَعُ مِنْ بَيْعِهِ هُوَ الْمُضَحِي فَقَط
Artinya: “Apabila kulit hewan kurban diberikan kepada orang miskin atau wakilnya, maka tidak masalah bila ia menjualnya dan memanfaatkan hasil penjualan kulit tersebut. Yang terlarang untuk menjual kulit hewan kurban ialah pihak yang berkurban saja.”
Selain itu, dilarang juga untuk memberi tukang potong atau tukang sembelih kulit hewan kurban itu atau bagian tubuh lainnya sebagai upah penyembelihan.
Hal itu bersandar pada riwayat yang berasal dari Ali bin Abi Thalib RA yang berkata, “Rasulullah Saw memerintahkan saya untuk berdiri di atas tubuh unta (ketika menyembelihnya) sebagaimana memerintahkan membagi-bagikan kulit dan kain yang dialaskan di atas punggung hewan itu. Beliau juga menyuruh saya untuk tidak memberikan bagian apa pun dari unta itu kepada orang yang memotong-motongnya.”
Lebih lanjut, Ali bin Abi Thalib RA juga berkata “Kami memberikan upah (kepada tukang potong itu) dari uang/barang yang kami miliki.” (HR Bukhari)
Akan tetapi, diperbolehkan memberikan bagian tertentu kepada pemotong hewan kurban jika dia miskin atau dalam rangka untuk hadiah. Sebab, ia termasuk orang yang berhak mendapatkan bagian, seperti orang-orang miskin yang lain.
Bahkan, orang itu lebih berhak untuk diberi sebab ia terjun langsung memotong-motong dagingnya dan tentunya hatinya juga ingin mendapatkan bagian tertentu dari hewan itu.
Bagi pemilik kurban dibolehkan untuk memanfaatkan sendiri kulit hewan kurbannya untuk keperluan tertentu di rumahnya, seperti untuk sarung pedang, tempat minum, jubah, ayakan, dan lainnya.
Dalil dibolehkannya si pemilik kurban memanfaatkan sendiri kulit hewan kurbannya adalah bahwa Aisyah RA dulunya juga menjadikan kulit hewan kurbannya sebagai wadah air yang dipakai sendiri. (red)