Bagaimana Hukum Puasa Hari Jumat? Begini Pendapat Jumhur Ulama

Hukum puasa hari Jumat (santrinews.com/istimewa)
Agama Islam menganjurkan umat untuk puasa sunnah. Selain puasa wajib yang dikerjakan di bulan Ramadhan, waktu puasa sunnah ada yang ditentukan dan ada juga boleh dikerjakan kapanpun. Dengan catatan, tidak dilakukan di hari yang diharamkan berpuasa.
Hari yang diharamkan bepuasa seperti Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, hari Tasyriq, dan lain-lain. Masalahnya, bagaimana jika mengerjakan puasa di hari Jumat, apakah boleh atau tidak? Mengingat hari Jumat disebut hari istimewa bagi umat Islam.
Dalam hadits riwayat Ibnu Abbas dijelaskan, Rasulullah SAW berkata, “Ini (Jumat) adalah hari Id yang dijadikan Allah SWT untuk kaum Muslimin,” (HR Al-Thabarani).
Oleh karena itu, sebagian ulama berpendapat bahwa puasa di hari Jumat dihukumi makruh. Karena hari tersebut dianggap hari raya. Pertimbangannya, puasa hari Jumat menjadi makruh jika sebelum dan sesudahnya tidak puasa. Pernyataan ini merujuk pada hadits riwayat Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda:

لا يصومن أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو بعده
Artinya, “Janganlah kalian puasa hari Jumat melainkan puasa sebelum atau sesudahnya,” (HR Al-Bukhari).
Di samping itu, ulama masih berbeda pendapat terkait kemakruhan puasa hari Jumat. Perbedaan ulama ini dijelaskan oleh Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam Nurul Lum’ah fi Khashaishil Jum’ah. Dalam kitab ini, Imam An-Nawawi, sebagaimana dikutip As-Suyuthi, menjelaskan:
الصحيح من مذهبنا وبه قطع الجمهور كراهة صوم الجمعة منفردا، وفي وجه أنه لا يكره إلا لمن لو صامه منعه من العبادة وأضعفه

Artinya, “Pendapat yang paling shahih menurut madzhab kami dan ini termasuk pendapat jumhur ulama bahwa puasa hari Jumat makruh kalau tidak puasa sebelum dan sesudahnya. Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah.”
Dengan demikian, jumhur ulama mengatakan makruh puasa hari Jumat bila tidak dibarengi puasa hari Kamis atau hari Sabtu. Ada juga pendapat yang mengatakan puasa tidak makruh kecuali bagi orang yang fisiknya lemah dan dikhawatirkan puasa membuatnya malas ibadah.
Perlu dicatat, selain perbedaan dalil, perbedaan pendapat di kalangan ulama ini berdasar pada cara mereka memahami larangan tersebut. Semoga bermanfaat. (red)