Satlantas Polres Sumenep Rencanakan Penggolongan SIM sesuai CC Sepeda Motor

Kasatlantas Polres Sumenep AKP Alimuddin Nasution (santrinews.com/mahrus).

Sumenep – Kasatlantas Polres Sumenep AKP Alimuddin Nasution merencanakan penerapan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai cc mesin sepeda motor.

Dalam penggolongan SIM tersebut nantinya, berupaya SIM C, C1 dan C2 bagi pengendara roda dua.

“Kemungkinan tahun ini, tapi kami masih menunggu ketok palu dari Korlantas,” kata AKP Alimuddin Nasution, Kamis, 26 Januari 2023.

Secara rinci, nantinya pengendara sepeda motor dengan mesin berukuran di bawah 250 cc akan menggunakan SIM C. Sedangkan untuk pengendara motor dengan ukuran mesin 250 cc-500cc harus memiliki SIM C1.

Sementara untuk pemilik dan pengendara sepeda motor yang mempunyai ukuran mesin di atas 500 cc, maka diwajibkan untuk memegang SIM C2.

“Ini belum diberlakukan, tapi kami sosialisasikan kepada masyaraka agar sudah siap nanti,” jelasnya.

AKP Nasution menyebut, tujuan dari adanya penggolongan SIM C itu adalah agar masyarakat menggunakan kendaraan sesuai dengan keahliannya. Sehingga mampu meminimalisir terjadinya kecelakaan.

Bahkan, Kasatlantas menyebut, untuk kendaraan yang digunakan saat ujian SIM nantinya, juga akan disesuaikan.

“Kalau mau ambil SIM C1 ujiannya pakai yang 250 cc ke atas. Kalau C2 ujiannya pakai yang 500 cc ke atas, disesuaikan nanti,” pungkasnya. (rus)

Terkait

AKHBAR Lainnya

SantriNews Network