Inisial S Diduga Aktor Pemodal dalam Kasus Mafia Pupuk Bersubsidi di Sumenep

Pengadilan Negeri Sumenep (santrinews.com/istimewa)

Sumenep – Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Teddy Roomius menjelaskan soal peran inisial S dalam kasus mafia pupuk bersubsidi di Sumenep yang hendak dikirim ke luar Madura.

Ia membenarkan bahwa inisial S saat ini berstatus DPO yang diduga memberikan modal terhadap inisial W yang saat ini sudah memasuki tahap persidangan.

“S itu DPO, yang diduga memberikan modal kepada W,” kata R Teddy Roomius saat dikonfirmasi media setelah persidangan di PN Sumenep, Selasa, 9 Mei 2023.

S yang merupakan warga Kecamatan Bluto itu, disinyalir telah memberikan modal kepada W sebesar Rp 50 juta, untuk mengumpulkan pupuk bersubsidi yang akan didistribusikan ke luar Madura.

Hal ini diperkuat berdasar sumber data yang dihimpun dari website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Sumenep, Senin 8 Mei 2023.

Dalam keterangan di wabsite PN Sumenep tersebut menyebut, pada bulan Januari 2023 lalu, W berkenalan dengan S di sebuah bengkel daerah Kecamatan Bluto dan mengajaknya untuk mengumpulkan pupuk bersubsidi dari sejumlah kelompok tani di wilayah setempat, yang akan dijual ke daerah lain.

Kemudian, 1 Maret 2023, terdakwa W menerima uang sebesar Rp 50 juta dari S. Untuk selanjutnya, kembali mengumpulkan pupuk bersubsidi dari kelompok tani di Kecamatan Bluto.

Meskipun demikian, Teddy tidak bisa memberikan keterangan lebih rinci karena saat ini dalam proses sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan terhadap saksi.

“Kami tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena sidangnya kan belum selesai,” pungkasnya. (rus/si)

Terkait

AKHBAR Lainnya

SantriNews Network