Berkas Kasus Mafia Pupuk Dilimpahkan ke Kejari Sumenep, Dewan Minta Diusut hingga Akar

Kantor Kejari Sumenep di Jl KH Mansyru No 54, Kecamatan Kota Sumenep (santrinews.com/bahri)
Sumenep –Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Zainal Arifin meminta pihak kepolisian profesional dan penegak hukum mengusut seluruh jaringan kasus mafia pupuk bersubsidi.
“Tidak ditahan tidak apa-apa. Asalkan berkas kasus itu wajib tetap jalan dan (tersangka) tidak menghilang,” kata Zainal, Sabtu 30 Maret 2023.
Zainal berkomitmen akan terus mengawal kasus tersebut hingga selesai. Sebab, kata dia, jika kasus itu disepelekan dikhawatirkan tumbuh mafia-mafia pupuk baru di Sumenep.
“Ini untuk pembelajaran bagi mafia pupuk agar tidak seenaknya saja. Kasian petani yang selalu kekurangan pupuk untuk tanamannya,” pungkasnya.
Sementara Polres Sumenep menyatakan bahwa berkas perkara kasus mafia pupuk bersubsidi 18 ton telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
“Berkas sudah masuk di kejaksaan dengan 3 tersangka dan dua berkas tinggal menunggu P21,” kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, Jumat, 31 Maret 2023.
Dalam kasus ini, masih ada banyak keganjilan yang belum terang. Misal asal usul pupuk seperti yang pernah dinyatakan oleh Ketua Distributor Kecamatan Bluto H Parto. “Misal nomor seri pupuknya itu diinfokan kita bisa melacak pupuk itu dari mana,” ujarnya kepada Santrinews pekan lalu.
Hingga kini, pihak kepolisian juga belum mengungkapkan identitas keseluruhan pelaku utama mafia pupuk meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal ia diduga kuat sebagai Sekretaris Desa Aeng Baja Kenek, Kecamatan Bluto.
Tersangka utama juga terang-terangan menunjukkan sebagai Ketua PPS dengan mendatangi KPU Sumenep. Ia juga sempat membohongi pihak KPU dengan mengatakan bahwa dirinya hanya sebagai saksi dalam kasus tersebut. (ari/red)