BEM Sumenep Tolak Perpu Cipta Kerja

Aliansi BEM Sumenep (santrinews.com/istimewa)

Sumenep – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep unjuk sikap terhadap kebijakan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Sikap tersebut berupa penolakan terhadap Peraturan Perundang-undangan (Perpu) Cipta Kerja yang diterbitkan oleh DPR RI.

Koordinator BEM Sumenep Aziz Kamarullah mengatakan, bahwa penolakan terhadap UU Cipta Kerja digaungkan karena undang-undang tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, penerbitan Perpu Cipta Kerja dinilai cacat prosedural dan memuat pasal-pasal yang merugikan buruh atau masyarakat.

“Perpu cipta kerja tersebut sangat berdampak negatif di berbagai sektor seperti agraria, pangan, lingkungan, dan lain-lain,” kata Aziz Kamarullah, Rabu, 29 Maret 2023.

Dijekaskan, alasan lain penolakan Perpu Cipta Kerja adalah berkaca pada Pasal 64. Dimana dalam pasal tersebut pasar tenaga kerja dinilai akan semakin fleksibel dengan ditegaskannya ketentuan mengenai tenaga alih daya, serikat buruh khawatir penggunaan tenaga alih daya akan diperbolehkan dalam segala jenis pekerjaan lantaran batasannya baru akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

“Sehingga kami Aliansi BEM Sumenep menolak dan menilai Perpu Cipta Kerja hanya memberikan kesengsaraan dan kemiskinan bagi petani, buruh, nelayan, masyarakat miskin perkotaan dan pedesaan,” jelasnya.

BEM Sumenep menilai, pengesahan RUU tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja dinilai menjadi tanda bahwa hilangnya nilai-nilai Pancasila.

“Sila ke-5 yang berisi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tandasnya (rls/red)

Terkait

AKHBAR Lainnya

SantriNews Network